Daerah  

Kejaksaan Negeri Kutacane berikan Hukum Cambuk

Avatar photo
BantenNet.com.Aceh -Kejaksaan Negeri Kutacane menggelar hukuman uqubat atau hukuman cambuk terhadap tiga penjudi. Eksekusi dilakukan di pelataran parkir Stadion H Sahadat Kutacane, Aceh Tenggara, Jumat, 27 Oktober 2017.
Uqubat yang digelar pukul 14.30 WIB tersebut disaksikan ratusan masyarakat. Para terhukum dipanggil satu per satu lalu dicambuk masing-masing tujuh kali. Karena ketiganya telah ditahan selama 28 hari, sabetan cambuk berkurang satu dari delapan kali.
Ketiga terhukum itu adalah Asrul Amin dan Rudini dari Kecamatan Darul Hasanah, dan Mulia Hamdi dari Kecamatan Badar. Setelah berakhirnya hukuman cambuk tersebut, ketiganya langsung meninggalkan panggung eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Fithrah, mengatakan pelaksanaan hukuman itu telah sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat atau Hukum Pidana Islam. “Atas hal tersebut kami siap menjalankannya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta berjalannya syariat Islam di Bumi Sepakat Segenep ini,” ujarnya.
Ia juga berharap lewat hukuman cambuk di depan umum dapat memberikan efek jera bagi pelaku. “Sedangkan bagi masyarakat yang menyaksikan dapat menjadi pelajaran agar tidak melakukan perbuatan yang tercela.” jelas Fithrah
> iin