BantenNet, TANGSEL – Kepolisian Cisauk menggerebek warung sembako yang diduga menjual obat obatan terlarang di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsyad membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada hati Selasa siang, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 12.40.
“Pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 diketahui jam 12.40 WIB, piket polsek cisauk menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang menjual obat-obatan tanpa izin,” katanya saat di konfirmasi, Rabu (01/11/2023).
Dijelaskan Dhady petugas kepolisian bergegas ke lokasi guna melakukan penggeledahan pada toko sembako.
“Pada saat penggeledahan didapati obat – obatan berjenis Tramadol 212 Butir, exymer 318 Butir serta uang Rp. 100.000, hasil penjualan obat,” ucapnya.
Dhady menambahkan, saat ini tersangka berinisial MR (17) laki – laki tengah diamankan untuk diperiksa guna kepentingan penyidikan.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut untuk dijual, kemudian tersangka di jerat dengan pasal 435 yaitu kasus tindak Pidana mengedarkan atau menjual obat – obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya.
>Ldn