KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP
BantenNet.com. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.
Seperti di lansir sindonews.com. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, saat ini lembaganya sedang melakukan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua DPR nonaktif sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
“Saya belum bisa mengungkapkan siapa yang bisa menjadi potential sucpect atau calon tersangka. Oke, sebagai hadiah ulang tahun dari KPK, potensi paling cepat menjadi tersangka adalah dari unsur swasta,” kata Syarif di sela perayaan 14 tahun usia KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Menurut Syarif, kasus e-KTP bukan kategori kasus ‘lari jarak dekat’ tapi ‘lari jarak jauh’ atau marathon. Artinya, dia menggariskan, penanganan kasus e-KTP akan terus berlanjut di masa datang dengan tersangka yang kian bertambah. “Jadi masih banyak,” ungkap Syarif.
Dari informasi, salah satu pihak yang menjadi potential suspect adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi.
Selain sebagai keponakan Setnov, Irvanto juga merupakan mantan komisaris dan mantan pemilik saham PT Murakabi Sejahtera, serta mantan pemilik saham PT Mondialindo Graha Perdana.
Disinggung nama Irvanto, Syarif hanya tersenyum. Dia tetap tidak mau menyebutkan nama siapa pihak swasta yang berpotensi menjadi tersangka.
Syarif berharap publik dan para jurnalis media massa bisa bersabar menunggu perkembangan penyelidikan. “Nggak bisa saya menyebut potensial suspect. Sudah, sudah, itu saja,” imbuhnya.
Dari sisi unsur penyelenggara negara, Syarif mengatakan, belum bisa dibuka juga apakah potensi tersangkanya dari unsur legislatif (DPR) atau dari unsur kementerian (Kemendagri).
Yang pasti semua bukti-bukti yang dimiliki KPK akan dipadukan juga dengan fakta persidangan terdakwa sebelumnya maupun fakta persidangan terdakwa Setnov.
“Tahun 2017 ini banyak sekali yang kita lakukan, berupa upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang besar seperti e-KTP,” papar Syarif.
>red