KPU Gelar Pleno Penetapan Persyaratan Paslon Bupati Dan Wakil Tangerang
BantenNet.com.KABUPATEN TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2018 dikantor KPU Kabupaten Tangerang jalan Pemda Tigaraksa, Cikupa, Tangerang, Jumat, (19/1/2018).
Dilansir melalui bantensatu.com. M.Ali Zainal Abidin komisioner KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, dalam ketentuan PKPU no 3 tahun 2012, untuk yang masih menjabat di Pemerintahan pengajuan pengunduran dimulai semenjak di tetapkan menjadi calon.
Selanjutnya untuk penyampaian laporan kekayaan dari KPK bagi pasangan calon, tanda terimanya wajib diberitahukan ke KPU.
“KPU bersama Panwaslu Kabupaten Tangerang, sudah melakukan penelitian berkas yang diserahkan bacalon.
Hasilnya dinyatakan lengkap, hanya tinggal menunggu surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Penetapannya nanti tanggal 12 February 2018,” kata Ali.
Terkait hasil medis bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilakukan hasilnya semuanya memenuhi syarat.
“Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang memenuhi syarat yang ditentukan. Keduanya dinilai kesehatannya akan mampu memimpin jika terpilih,” jelasnya.
Sementara terkait laporan kekayaan LHKPN yang di sampaikan ke KPK dalam KPU cukup menerima surat yang bersangkutan sudah menyerahkan laporan kekayaannya ke KPK.
“Pertanggal 16 Januari KPU telah menerima bukti pelaporan ke KPK,” jelasnya.
Sementara terkait perbedaan nama adalah melalui putusan pengadilan. Yang awalnya Mad Lomly menjadi Mad Romli termasuk perubahan di sekolah.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan, berkas dokumen membutuhkan perbaikan.
Kekurangan yang dimaksud yakni surat pengunduran diri selaku ketua DPRD. Sedangkan dokumen yang diserahkan berupa tes kesehatan, psikologi dan narkoba semuanya memenuhi syarat.
“Untuk Penetapan calon sesuai PKPU no.1 tahun 2017 bagaiman telah di rubah PKPU no.2 tahun 2018 masalah penetapan calon, dilaksanakan tanggal 12 February nanti,” pungkasnya.
>red/b1