BantenNet.com.KOTA TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2018 – 2023, Senin (12/2/2018) di Kantor KPU Kota Tangerang Jl Nyimas Melati Kecamatan Tangerang.
Kegiatan dihadiri pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief-Sachrudin beserta partai pengusung dan tim kemenangan. Kegiatan juga dihadiri Panwaslu Kota Tangerang, tokoh masyarakat dan agama, serta unsur Muspida di wilayah setempat.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan,” Dengan dibukanya rapat pleno ini, Pasangan Calon yang mendaftar yakni Arief-Sachrudin ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Pasalnya, Paslon tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan KPU,”katanya.
“Semua ini telah berjalan sesuai mekanisme aturan KPU, dan kebetulan di Kota Tangerang hanya Petahana yang mendaftar sebagai paslon untuk Pilkada di Kota Tangerang,”ucap Sanusi.
Sementara Calon Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, ” Saya sangat bersyukur karena telah ditetapkan dan dinyatakan sah sebagai calon walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat dan media untuk bersama-sama mensukseskan pilkada Kota Tangerang 2018. Ini komitmen kita semua untuk mengajak seluruh elemen masyarakat agar pembangunan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,”jelas Arief dihadapan Media.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk berperan aktif dalam pilkada. Ia berharap agar tercipta kampanye yang damai dan juga lancar tanpa adanya kendala.
“Kita mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang menjalankan kampanye dengan damai dan tanpa fitnah,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada partai pendukung dan pengusung. Ia juga berharap agar semua dapat bersinergi untuk kemajuan Kota Tangerang.
“Kalau kita pasangan calonnya dua, yaitu kami dan kotak kosong. Artinya partai dan seluruh pendukung mengajak masyarakat untuk mendengarkan dan melanjutkan pembangunan lima tahun kedepan,”tuturnya.
Salah satu Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul dalam keterangannya menjelaskan bahwa ada dua sk yang akan dibacakan. Pertama yakni sk putusan KPU no23/hk.03.1 tentang penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2018-2023.
Ketua KPU menimbang dan mengingat, kemudian menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief dan Sachrudin sebagai pasangan calon pada Pilkada tahun 2018. Putusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 12 februari 2018,”ungkap Bahrul.
Kemudian yang kedua, lanjut Bahrul, sk putusan KPU no24 tentang pilkada tangerang dengan satu pasangan calon. Ketua KPU menimbang, memutuskan, dan menetapkan pilkada tangerang dengan satu pasangan calon.
“Ditetapkan mulai hari ini. Dengan demikian pilkada tangerang dengan satu pasangan calon ditetapkan,”tandasnya.
>soleh/hms