KPU Kota Tangerang Tunda Tahapan Pencalonan Pilkada Selama 3 Hari

Avatar photo

BantenNet.com. KOTA TANGERANG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunda tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. 
Hal ini dilakukan KPU Kota Tangerang lantaran adanya ketentuan Pasal 3 dan 4 PKPU 14 Tahun 2015 yang merujuk pada Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa penundaan tahapan pencalonan juga merujuk pada Surat Edaran KPU Republik Indoenesia Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 tentang Tahapan Pencalonan Dengan 1 Pasangan Calon yang Mendaftar.
“Dalam surat itu, KPU Republik Indonesia memerintahkan agar Kabupaten/Kota dan Provinsi yang hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar agar berpedoman pada PKPU 14 Tahun 2015, dimana salah satu klausulnya harus dilakukan penundaan tahapan,” kata Sanusi.
Lanjut Sanusi, ketentuan penundaan ini tercantum jelas dalam pasal 4 PKPU 14  Tahun 2015, poin a, b, dan c, sebagaimana berikut, menetapkan penundaan tahapan Pemilihan; melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari. 
“Atas dasar inilah KPU Kota Tangerang menunda tahapan dengan melakukan sosialisasi pada 11 hingga 13 Januari 2018 dan membuka perpanjangan pendaftaran pada 14 hingga 16 Januari 2018. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon yang lain. Dan manakala tidak ada pasangan calon lain yang didaftarkan, tahapan akan dilanjutkan,” tegasnya.
Ditandaskan Sanusi, pihaknya taat dan tunduk pada aturan dan edaran yang dikeluarkan KPU Republik Indonesia. “Dengan adanya penundaan tahapan ini, semua pihak dapat mengetahui proses pencalonan,” singkat Sanusi.
Bagaimana soal pemeriksaan kesehatan yang sudah dijadwalkan? Sanusi menjelaskan hal itu dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang dan pihak tim pemeriksa kesehatan. 
“Soal tes kesehatan tidak ada perubahan, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang, RSU Kabupaten Tangerang dan tim pemeriksa,” pungkas Sanusi. *[Humas KPU Kota Tangerang]*