banner 468x60
Banten Raya

Laporkan Enam Perusahaan di Bantar Panjang, Lembaga BP2A2N Banten Minta DTRB Kabupaten Tangerang Periksa Legalitas Perizinan

19

BantenNet, TANGERANG – Lembaga sosial kontrol LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) Banten resmi melaporkan dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan oleh Enam perusahaan yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.(03/11/2026)

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 158/DPD/LSM-BP2A2N/XI/2026, tertanggal Selasa, 3 November 2026, dengan perihal permohonan konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan legalitas perizinan perusahaan kepada Dinas terkait, khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

Adapun Enam perusahaan yang menjadi objek permohonan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, yakni :

= PT Sandang (Sandal).
= PT DONMI, bergerak di bidang agen penjualan berbagai produk secara online.
= PT Sahabat Nusantara Anak, bergerak di bidang mainan.
= PT Future Materials Indonesia, bergerak di bidang = PVC dan furnitur.
= PT Sunze Plastik Indonesia, bergerak di bidang produk plastik.
= PT XGT, bergerak di bidang biji plastik.

Dalam keterangannya Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap legalitas perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan guna memastikan setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, telah memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan ketentuan peraturan perundang – undangan,”jelasnya.

BP2A2N Banten juga meminta kepada DTRB Kabupaten Tangerang agar melakukan verifikasi terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen perizinan lainnya sesuai kewenangan masing-masing instansi, “ujar Suhud

Selanjutnya, Apabila dalam proses pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan belum terpenuhinya persyaratan perizinan keenam perusahaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Pihak perusahaan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait kelengkapan dokumen perizinannya.

Masyarakat pun berharap pihak DTRB Kabupaten Tangerang bersama instansi teknis lainnya dapat menindaklanjuti laporan resmi Lembaga BP2A2N Banten, secara transparan, profesional, dan objektif demi terciptanya tertib perizinan di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

>Yan

Exit mobile version