News  

Masyarakat Pantura Menolak Rencana Revisi Perda No 13

Avatar photo
BantenNet.com. KABUPATEN TANGERANG – Pembahasan tentang revisi peraturan daerah (PERDA) nomer 13 tahun 2011 tentang rencana ruang wilayah Kabupaten Tangerang yang semestinya di bahas dan di sosialisasikan hari ini ,kamis (14/12) oleh DPRD kabupaten tangerang terpaksa di undur tanpa ada kepastian yang jelas dari DPRD Kabupaten Tangerang.
Tampak beberapa warga dari wilayah Tangerang Utara turut hadir untuk  menyaksikan dan mengadiri sosialisasi tersebut nampak kecewa,karena kegiatannya di undur tanpa ada kepastian yang jelas.
M.Jembar salah satu tokoh pemuda Tangerang Pantura (Pantura) menegaskan bahwa masyarakat pantura jelas sangat menolak perubahan atau revisi perda nomer 13 tahun 2011,karena bertentangan dengan UU pertanian dan kelautan serta hajat orang banyak.
Dirinya menilai bahwa revisi Perda nomer 13 tahun 2011 terkesan tergesa-gesa hanya karena untuk menggolkan pihak pengusaha.
Dan janganlah pemerintah daerah kabupaten tangerang menzholimi warga Tangerang Utara dengan merubah rencana ruang wilayah kabupaten tangerang,khususnya wilayah tangerang utara, dan ini mestinya ada zonasi terintegrasi.katanya pada Banten.Net.Com Kamis (14/12/2017).
Jembar mengatakan bahwa zonasi terintegrasi ini bisa menyesuaikan wilayah yang ada di pesisir pantura Tangerang, seperti zonasi pesisir,zonasi pertambakan, dan zonasi pertanian.
Di sini dalam melakukan rencana perubahan tata ruang wilayah  masyarakat tangerang pantura tidak di libatkan,hanya sebagian masyarakat kecil saja.
Dan itu profesionalitasnya pun di pertanyakan, jangan pegawai pemerintah daerah Kabupaten Tangerang di dalamnya, dan itu kami menilai tidak kompeten di dalamnya,”tandas Jember. 
Masih kata Jembar, Dalam melakukan perubahan Perda ini di rasa hanya menutupi kesalahan pemerintah daerah kabupaten tangerang,pasalnya terdapat sudah Izin yang sudah keluar untuk perusahaan tertentu yang mengabaikan AMDAL.
Dan dasarnya apa pemerintah daerah mengeluarkan Izin yang mengabaikan AMDAL tersebut”.
Dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk bisa mengoptimalkan warga Tangerang Utara secara konferhensip dalam melakukan perubahan tata ruang ini.
”Perlu di ingat bahwa rencana tata ruang wilayah propinsi banten saat ini belum di sahkan atau belum rampung,di mana dasar hukumnya,”jelasnya.
Jika pemerintah daerah kabupaten Tangerang memaksakan untuk merevisi Perda ini ,maka dirinya sebagai warga Tngerang Utara akan melaporkan kepada KPK dan Departemen, serta Badan terkait di tingkat nasional.
Karena ini jelas merupakan kejahatan terorganisir, karena pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Tangerang merevisi perda tanpa ada dasar undang-undang.
Pada prinsipnya masyarakat Tangerang Utara sangat setuju tentang pembangunan di wilayahnya, akan tetapi harus di lihat juga perubahan rencana tata ruang wilayah.
Dan yang kami harapkan adalah perubahan tata ruang yang teroganisir sesuai dengan zonasinya,”pungkasnya.

>ldn berto