ME Tersangka Pembunuhan Ibu Dan Dua Anak Di Kota Tangerang
BantenNet.com.KOTA TANGERANG-Peristiwa pembunuhan satu keluarga di Tangerang terungkap. Polisi menetapkan suami siri korban, Mochtar Effendi, 60 tahun sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan istri dan kedua anaknya.
ME alias Pendi diduga membunuh istri sirinya, Titin Suhaema, 40 tahun dan dua anak tirinya, Nova (19) dan Tiara (11) di rumah Ema di Jalan Melati IV Perumahan Taman Kota Permai Periuk Kota Tangerang pada Senin (12/2/2018) lalu.
Akhirnya Polisi menetapkan Muchtar Efendi alias Abi (60), suami yang ditemukan selamat di dalam rumah. ME diketahui membunuh ketiga keluarganya lantaran masalah ekonomi.
“Berdasarkan hasil otopsi ketiga korban ada beberapa luka tusukan di leher, perut, satu korban dalam keadaan luka parah.
Muchtar Efendi (60) dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kita tetapkan sebagai tersangka,”ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan.
Harry mengatakan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya.
“Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Ema sebagai korban istri siri ME terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istri.
Tidak disetujui, selama tiga hari cekcok terjadi di TKP yang akhirnya dikahiri pembunuhan,” ujarnya.
ME diketahui membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan didalam lemari di kamar belakang dimana ME ditemukan.
“Menggunakan sebilah senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi Polri, alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari atau pun tempat pakaian,”ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kini, pelaku masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.