BantenNet, KOTA TANGSEL – Polers Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Belgia senilai 10 miliar, pada Rabu 16 Agustus 2023.
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianti mengatakan, narkoba jenis ekstasi (inex), sabu dan ganja akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Raya. Dalam kasus tersebut, sedikitnya 15 tersangka yang kini tengah diamankan.
“Berhasil mengamankan atau menangkap dan mengamankan barang bukti sabu beserta ekstasi dan juga ganja untuk sabu-sabunya kurang lebih 25 kilogram untuk ekstasinya kurang lebih 4.000 butir, dan untuk ganjanya 3 kilogram. Untuk ganja sintetis kurang lebih 2 kilogram,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus mengatakan awalnya kasus ini bisa diungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kg sabu di Serpong, Tangsel.
Kemudian polisi melakukan pengembangan, sehingga mendapatkan tersangka lainnya.
“Kemudian kami melaksanakan surveilans selama 1-2 bulan sehingga mendapatkanlah jaringan Bengkalis, Malaysia, dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam,” ungkapnya.
Adapun Ke-15 tersangka itu berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP.
“Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, yaitu di Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi,” terangnya.
Adapun salah satu narkotika jenis ekstasi atau inex berasal dari Belgia. Jordanus menjelaskan bahwa ekstasi tersebut berkualitas tinggi.
“Barang ini (ekstasi) berasal dari Belgia, kemudian mencoba masuk melalui jalur Sumatera, rencana akan diedarkan Jakarta dan Tangerang Raya, terlebih khusus Tangsel, ini perbedaannya (ekstasi) kualitas bagus. Makanya disebut kualitas built up,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
> ris