Ngapain “Baper” Belum Ada Calon Bupati Tangerang yang Ditetapkan

Avatar photo
Perang Spanduk Bakal Calon Bupati Tangerang Menghiasi Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Senin, 29/04/2024. (Foto Dok: BantenNet).

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Walau sudah marak spanduk Bakal Calon Bupati Tangerang yang bertebaran menghiasi setiap sudut perkampungan dan perkotaan saat ini, tak lantas menandakan panasnya Konstelasi Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Termasuk di Kabupaten Tangerang, sendiri, dengan banyaknya baleho dan spanduk serta Bilboard Bakal Calon Bupati Tangerang, ini mengindikasikan akan panas dan sengitnya situasi politik jelang pemilihan Bupati Tangerang, bahkan justru para ASN Kabupaten Tangerang menurut sumber Orang Dalam (Ordal) terjadi pengkotak – kotakan.

Tercatat ada 3 kubu yakni Kubu IPDN dan Non IPDN serta Kubu Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ( STAN) yang saat ini dianggap masih loyal terhadap mantan Sekda Kabupaten Tangerang ,(red.Pak Iskandar Mirsyad).

Perang spanduk Bakal Calon Bupati Tangerang menghiasi jalan altileri seperti jalan raya Serang dan jalan Antar Kecamatan dan pedesaaan, ada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang saat ini telah muncul dan menjadi buah bibir di masyarakat, Sebut saja Mantan Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli, Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyied, Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah, mantan Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad, Asda 1 Provinsi Banten Komarudin, Ketua Pemuda Pancasila Zulkarnain, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Ketua DPD Demokrat H.Nawasaid atau Cak Nawa, Ketua DPC Gerindra H Arifin, dan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Irvansyah Asmat, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang H. Ahmad Taufik.

“Jadi jangan Baper dan berkubu – kubu’an, karena semuanya belum ada kejelasan dan belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai Calon Bupati Tangerang, bahkan semuanya juga belum ada yang mendapatkan rekomendasi dari Partai pengusung mana pun.

Saat ini hanya baru tebar pesona saja melalui spanduk dan baleho, jadi ngapain kita “Gontok – gontokan, dan kubu – kubuan,”kata H.Murhaedi Aktivis Senior Kecamatan Sukamulya yang juga Ketua Asosiasi Pemulung Kabupaten Tangerang kepada Awak Media, (29/04/2024).

Menurutnya dalam aturan sudah jelas untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni bisa melalui gabungan beberapa Partai dan melalui jalur perorangan atau jalur Independen, untuk jalur Partai harus memiliki 12 kursi, sedangkan tidak.ada satu Partai pun yang bisa mencalonkan Calon Bupati Tangerang, dan harus berkoalisi,” tegasnya

“Prosesnya masih lama, dan semuanya harus menempuh mekanisme DPP Partai Politik, jadi jelas lobi – lobi dengan DPP di perlukan oleh para Bakal Calon Bupati Tangerang,” pungkasnya

> Ary