BantenNet.com.SOLO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggrebek sebuah rumah yang berada di Jalan Setia Budi No.66 RT.01,RW.04 Kampung Cinderejo Lor,Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari,Solo pada Minggu pagi (3/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Rumah tersebut telah dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodo alias PCC.
Seperti di lansir melalui JawaPos.com.Dari hasil pengeledahan rumah dua lantai tersebut, diamankan 5 orang pelaku yang tak lain pekerja pabrik.
Yakni Jajah Isworo, 22, warga Dukuh Ngadipiro, Desa jaten, Kecamatan Selogiri, Wonogiri; Susilo, 44, warga Perum Puteraco RT 04 RW 04 Desa Pasir Nanjung, Cimangun, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat; Heri Dwimanto, 32, warga Dukuh Babadan Wetan RT 03 RW 04 Desa Bebadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur; Maryanto, 28, warga Jalan Karanganyar RT 06 RW 01 Desa Sudagaran, Kecamatan/Kabupaten Banyumas; serta Sumardi, 44, warga Dukuh Bulak Rejo RT 02 RW 19 Desa Semen, Kecamatan Tanon, Kabupaten Ngawi.
Plus seorang wanita yang bertugas sebagai buruh masak, Erna, 36, warga RT 04 RW 02 Ngalawu, Kabupaten Sukoharjo.
Pabrik pil PCC ini terbongkar pascapenangkapan pemilik pabrik bernama Wildan dan kekasihnya, Mita, 20, warga Jalan Kepodang No. 8, Perumahan Fajar Indah, Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo.
Pihak berwajib juga mengamankan 4 unit mesin produksi, 1 karung kemasan tablet, 2 bok kontainer yang berisi jutaan butir PCC, 3 bok kontainer bahan baku PCC berbentuk serbuk, puluhan liter alkhohol yang dikemas dalam 9 jeriken besar dan 2 tong kecil, plastik kecil, serta alat pengering tablet.
Dari sumber tepercaya, pabrik ini sudah 8 bulan beroperasi . Meski diporduksi di Solo, barang haram tersebut dipasarkan di wilayah Tangerang dan Samarinda, Kalimantan Timur. “Samarinda merupakan asal pelaku Mita,” ujar sumber yang enggan disebut namanya tersebut kepada Jawa Pos Radar Solo.
>red