BantenNet, KOTA TANGERANG, – Minimnya sosialisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait rencana revitalisasi Pasar Anyar di Jalan Jend Ahmad Yani, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, menuai protes para pedagang.
Pasalnya, dugaan tersebut lantaran pedagang terkejut dengan adanya selebaran Surat Edaran (SE) melalui Sekretariat Daerah Kota Tangerang pada 13 September 2023 Nomor : 180/8920-HUK/2023 perihal : Surat Peringatan untuk relokasi para pedagang yang dinilai mendadak.
Menurut salahsatu pedagang, Wahyu (24) memaparkan surat tersebut berisi terkait sehubungan dengan rencana Revitalisasi Pasar Anyar Tangerang, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikan untuk pengosongan tempat dengan estimasi paling lama empat hari sejak surat tersebut diterima.
” Gak ada sosialosasi sebelumnya, tau- tau ada selebaran surat untuk pengosongan lapak. Dalam isi surat katanya apabila tidak diindahkan maka akan diambil tidakan sesuai dengan pertauran yang berlaku,” terangnya, Senin (18/09/23).
Dengan beredarnya Surat Peringatan denga tempo waktu hanya beberapa hari mengakibatkan pedagang meradang dan hendak melakukan aksi (demo), hal tersebut lantaran belum ada diskusi sebelumnya.
” Memang belum sampai aksi, tapi Pedagang Pasar Anyar sepakat memasang spanduk besar di depan Pasar Anyar, tulisannya “Pedagang Pasar Anyar Setuju dengan adanya Revitalisasi Pasar Anyar, Tapi Pedagang Kecewa dengan Sikap Dirut PD Pasar yang Arogan”,” keluh Wahyu “mengakhiri.
Disisi lain salah satu pengamat sosial H.Ubay Permana menyarankan bahwa, jika dengan adanya revitalisasi akan memberatkan para pedagang, mestinya pemerintah dapat lebih bijak untuk tidak revitalisasi namun cukup dengan renovasi.
“Kalo relokasi hingga memberatkan pedagang, bangunan sih dirasa masih cukup layak, dan alangkah bijak demi kemaslahatan pedagang bangunan Pasar Anyar cukup dengan Renovasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, renovasi sebagai langkah bijak, dan dengan direvitalisasi maka para pedagang pun harus direlokasi membuat anggaran banyak yang terserap.
“Bila renovasikan ga harus direlokasi, pedagang masih bisa berjualan dan pengerjaan pun tetap bisa berjalan berbarengan. Pengerjaan lebih cepat, penggunaan anggaranpun lebih minin,” kata” H.Ubay.
Sementara ditempat terpisah, Dirut PD Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati tidak berkenan saat dimintai komentar terkait surat edaran (SE) Peringatan, menurutnya hal tersebut kebijakan pusat. ” Di humas aja ya pak… Satu pintu,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, para pedagang masih khawatir jika nanti terjadi relokasi paksa.
>Abt