Oleh : Kurtubi
Forum Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Pemerintah pusat melalui menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan juga menteri koordinator bidang pangan Zulkifli Hasan menyiapkan denda administrasi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan sawah. Hal ini termuat dalam berita media online.
Menarik untuk mencermati langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut. Denda administrasi bagi pelanggar alih fungsi lahan didasarkan pada UU no 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UU no 41 tahun 2009 ini lahir sudah puluhan tahun, tapi pemerintah kok baru kali ini mau menerapkan denda administratif terkait pelanggaran alih fungsi lahan sawah, klw boleh diibaratkan, ini seperti *mahluk hidup yang disuruh hamil duluan, soal melahirkannya nanti itu sesar, dirumah sakit bersalin, atau dibaidan, itu gmana nanti sesuai kebutuhan*
Hal ini menarik untuk dicermati secara bersama tentunya.
Ada beberapa analisa yang akan saya kemukakan terkait dengan adanya rencana pemerintah pusat dalam menyiapkan aturan adanya denda administratif bagi yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan sawah tersebut.
Ada beberapa undang undang dan aturan yang dari dulu sebenarnya sudah harus diterapkan oleh pemerintah pusat :
- Â UU no 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pasal 70 ayat 4 yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang mengalih fungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan, selian dikenakan sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pasal 72 nya dari undang undang ini bisa menjerat pelaku usaha ( pengembang) dan juga penjabat yang memberikan ijin terjadinya alih fungsi lahan sawah…kenapa pemerintah pusat dalam menyiapkan aturan baru soal pelanggaran terhadap alih fungsi lahan sawah hanya memilih pada denda administratif semata?
- UU no 6 tahun 2023 ( UU Cipta Kerja). Undang undang cipta kerja mempertegas sanksi bagi pelanggar pemanfaatan ruang dan lahan.
- Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2025 dimana mengatur tata cara, mekanisme dan besaran denda administratif yang dikenakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran alih fungsi lahan sawah.
- Peraturan menteri ATR/BPN no 2 tahun 2024 tentang pemuktahiran peta Lahan Sawah Dilindungi.
Selain itu pemerintah pusat juga belum secara tegas dalam hal terhdpaa siapa saja atau pihak mana saja yang harus dikenakan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan sawah tersebut sehingga masih terkesan setengah hati dalam menerapkan rencana denda administratif tersebut.
Padahal denda dan sanksi pelanggaran alih fungsi lahan sawah semestinya di tujukan kepada kedua belah pihak yaitu pengembang itu sendiri dan juga pejabat daerah yang memberi ijin adanya alih fungsi lahan sawah yang melabrak aturan undang undang.
Kalau mengacu kepada UU no 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanggung jawab dan saksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan bisa diberikan kepada :
- Pihak pengembang, Diaman pihak pengembang hrs punya tanggung jawab yang wajib menyediakan lahan pengganti jika mengalih fungsikan lahan sawah yang masuk dan di tetapkan dalam LP2B, Dimana sanksi yang diberikan bukan hanya sekedar sanksi administratif semata, tapi juga harus diberikan sanksi pidananya.
- Pejabat Daerah ( yang memberikan izin), dimana pejabat daerah yang menerbirkan izin alih fungsi lahan secara sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada diatasnya, maka pejabat daerah tersebut wajib di kenakan Sanski pidana dan juga sanksi administratif.
Dari point point diatas , maka rencana pemerintah yang hanya akan memberikan sanksi administratif tanpa ada sanksi pidananya kepada pelanggar alih fungsi lahan tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta tidak setimpal dengan dampak yang ditimbulkan dari akibat terjadinya alih fungsi lahan tersebut, baik itu dampak lingkungan maupun dampak kerusakan ekosistem dimana lahan lahan sawah telah berubah menjadi kawasan pemukiman ataupun industri.














