BantenNet.com. KOTA TANGERANG – Pelaku pemicu bentrokan antar dua kelompok pemuda di Pasar Induk Tanah Tinggi pada Minggu malam lalu dibekuk polisi dirumah ya di wilayah tanah tinggi, Rabu (3/1/2018) malam.
Pelaku berinisial AMD saat dibekuk hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas.
AMD mengakui perbuatannya dihadapan polisi atas aksi dua kubu bentrok hingga banyak korban luka sabetan dari senjata tajam,’ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian awal ingin mengantarkan undangan sosialisasi terhadap pedagang pasar, namun dengan pengawalan ormas.
Disela – sela sosialisasi, salah satu pedagang, yakni Siswanto menolak adanya selebaran undangan. Atas adanya penolakan itu, pelaku AMD spontan langsung memukul korban Siswanto berkali – kali di wajahnya.
Kejadian itu langsung membuat para pedagang geram, namun pihak managemen pasar membawa ormas langsung membabi buta mengamuk membawa senjata tajam. Dengan perbuatannya itu, pedagang dan beberapa orang pun terluka.
Selain itu juga, salah satu kontributor tvone pun saat peliputan menjadi sasaran dikeroyok.
Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan.
>red/hms