banner 468x60
Opini

Pemkab Tangerang Wajib Membentuk Tim Kajian Mengacu pada Aturan Pemerintah Pusat

33
Forum Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten saat membahas tentang Alih fungsi lahan di Kabupaten Tangerang, ( dok.Foto : BantenNet)
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu membentuk tim kajian yang melibatkan unsur masyarakat serta para ahli untuk menelaah rencana alih fungsi lahan. Pembentukan tim kajian yang juga melibatkan unsur non-birokrasi menjadi langkah penting dan krusial guna menjamin objektivitas, transparansi, serta meminimalisir potensi konflik kepentingan.

banner 300x600

Alih fungsi lahan, terutama terhadap lahan sawah yang dilindungi, memiliki dampak besar terhadap ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, tim kajian yang melibatkan unsur masyarakat diperlukan agar proses kajian tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lahan pertanian pangan.

Sejumlah dasar hukum dapat dijadikan rujukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membentuk tim kajian alih fungsi lahan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), khususnya Pasal 11 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menegaskan penetapan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 5 yang mengatur peran masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Tim kajian tersebut dapat terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

Unsur pemerintah, seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta instansi terkait lainnya.
Unsur masyarakat, seperti petani, organisasi masyarakat, akademisi, serta para ahli di bidang pertanian dan tata ruang.
Unsur swasta, yakni perusahaan yang berkaitan dengan rencana alih fungsi lahan, apabila diperlukan.

Adapun tugas utama tim kajian meliputi:

Mengumpulkan data
Menghimpun data terkait lahan sawah yang direncanakan untuk dialihfungsikan, meliputi aspek fisik, sosial, dan ekonomi. Tim juga perlu menyajikan data secara terbuka mengenai luas lahan sawah yang telah dialihfungsikan menjadi non-pertanian, serta luas lahan baku sawah yang masih tersisa di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menganalisis dampak
Melakukan analisis komprehensif terhadap dampak alih fungsi lahan, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

Merekomendasikan solusi
Memberikan rekomendasi kebijakan yang seimbang antara kebutuhan pembangunan daerah dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Pembentukan tim kajian ini juga penting untuk menjaga objektivitas dalam pengambilan kebijakan, sehingga dapat mengurangi potensi munculnya rekomendasi yang tidak tepat dari oknum pejabat daerah yang berujung pada beralihfungsinya lahan sawah produktif menjadi kawasan non-pertanian.

Selain itu, tim kajian juga berperan dalam mewujudkan keadilan sosial, dengan memberikan ruang bagi petani dan masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan pandangan serta terlibat dalam proses kajian yang akan menjadi dasar kebijakan.

Dengan melibatkan unsur masyarakat dan para ahli, tim kajian diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan.

Secara de jure, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, Perpres Nomor 12 Tahun 2025, serta PP Nomor 12 Tahun 2012, pembentukan tim kajian alih fungsi lahan merupakan kebutuhan mendesak. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan alih fungsi lahan tidak mengancam ketahanan pangan nasional serta tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui kebijakan presiden, Kementerian ATR/BPN, maupun Kementerian Pertanian.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version