Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merk

Avatar photo


BantenNet.com KOTA TANGERANG –Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 7.174 Minuman Keras (Miras) dalam berbagai kemasan/merk di halaman gedung Pusat Pemerintahan (Puspem), Senin (12/2/2018).

Pemusnahan Miras tersebut dipimpin langsung Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah didampingi Wakil Walikota Sachrudin dan disaksikan petugas Badan  Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana dalam laporannya menjelaskan Miras yang dimusnahkan itu hasil kegiatan operasi terpadu Satpol PP di wilayah kecamatan-kecamatan sekota Tangerang.
“Miras ini hasil kegiatan terpadu periode 1 Maret 2017 sampai dengan 9 Februari 2018. Giat ini dalam rangka menyambut hari ulang tahun Kota Tangerang ke 25,” ungkap Mumung Nurwana.

Operasi terpadu Satpol PP ini, tambah Mumung dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam amanatnya mengatakan di Kota Tangerang banyak penjual Miras.Banyak penjual Miras di Kota Tangerang, terang Arief bukan suatu prestasi.
“Justru prihatin di daerah kita sangat rawan Miras. Sangat jelas Miras banyak merusak generasi bangsa. Ini haris jadi perhatian kita,” ungkap Walikota Tangerang.
Arief menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras Satpol PP dalam menegakkan Perda 7/2005 ini.
Walikota menegaskan, penjual Miras yang kedapatan berulang-ulang melakukan aktivitas harus ditindak lebih tegas lagi.
“Semua orang boleh berjualan di Kota Tangerang, tapi harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku di sini,” ujarnya.
Diterangkannya, tiap tahun Pemerintah Kota Tangerang melakukan pemusnahan Miras dari hasil penertiban rutin yang dilakukan Satpol PP.
Dikatakan Arief, denda seberat Rp50 juta juga bukan menyelesaikan masalah ini. Jadi harus ada pasal lain yang menguatkan agar mereka jera.
Pada kesempatan itu walikota menegaskan kepada Satpol PP Kota Tangerang dalam melaksanakan operasi penertiban hendaknya melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat dinas (SKPD) terkait.
Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar Perda 7/2005 saat diputus hakim dalam sidang Tipiring tidak membuat efek jera.
Pemerintah Kota Tangerang terus berusaha keras menegakan Perda agar kota Akhlaqul Karimah ini bebas miras.
“Miras bisa merusak generasi mendatang. Operasi penertiban ini harus  dioptimalkan bagi Satpol PP,” ungkap Walikota. 
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumd) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang S.Sos.MM ketika ditanyakan mengenai dasar hukum apa untuk menindak tegas penjual Miras yang kedapatan secara berulang atau lebih dari tiga kali. 
Menurutnya Perda Tibum sebentar lagi akan diberlakukan.“Untuk menindak tegas itu bisa juga dikuatkan dengan peraturan Walikota,”jelas Kaonang.

>red/tangerangsatu.co.id