Pemprov Banten Rehab 1.400 Rumah Tidak Layak Huni
BantenNet.com. BANTEN- Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) melalui Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) melakukan perbaikan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2018 sebanyak 1.400 unit rumah di delapan kabupaten/kota di Banten.
Di lansir melalui Antaranews.com. Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Provinsi Banten HM Yanuar di Serang, Senin, (15/1/2018) mengatakan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu tersebut, didasarkan pada data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Adapun lokasinya tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Tahun ini kita anggarkan untuk 1.400 unit rumah. Lokasinya menyebar, yang pasti masuk data dari TNP2K. Itu kan yang pasti orang miskin,”kata Yanuar.
Ia mengatakan berdasarkan data dari Bappeda, semua program rehabilitasi RTLH tersebut dilaksanakan di Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat.
Sehingga program yang sama sebelumnya ada juga di dinas sosial, saat ini tidak ada lagi yang dilaksanakan oleh dinas sosial.
Dalam pelaksanaan program tersebut, kata dia, pemerintah memberikan bantuan dalam pengadaan barang dan jasa-nya atau materil untuk perbaikan rumah tersebut.
Sedangkan tenaga kerjanya dilakukan oleh masyarakat sekitar, sehingga ada kepedulian dari masyarakat sekitar terhadap orang yang membutuhkan bantuan.
“Jumlah anggarannya yang tinggal dikali saja, Rp50 juta kurang lebihnya masing-masing,”kata Yanuar.
Sebelum dilakukan rehabilitasi berdasarkan data TNP2K, kata dia, pihaknya melakukan verifikasi data terlebih dahulu terhadap masyarakat yang menjadi sasaran, karena khawatir tidak memenuhi syarat ketentuan seperti kepemilikan lahan dan surat pernyataan untuk tidak menual rumah tersebut setelah diperbaiki.
“Kita verifikasi lahan. Jangan sampai bangunan itu berdiri di atas lahan negara atau milik orang lain,” katanya.
Sedangkan data sasaran rumah yang akan direhabilitasi, kata dia, bisa saja masukan dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan kroscek jangan sampai nantinya dianggap melegalkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Syaratnya tanah milik dia dan harus ada pernyataan tidak dijual,” katanya.
Kemudian setelah diverifikasi di lapangan, kata dia, jika data warga atau rumah tersebut ternyata sudah bagus atau diperbaiki dan warganya sudah pindah, bisa digantikan dengan warga lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kelayakan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
>red/ant