BantenNet.com.KOTA TANGERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengadakan uji publik usulan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD pada pemilihan legislatif 2019, sesuai mekanisme pemilu 2014, Selasa ( 13 / 2 / 2018 ) di Hotel Yellow Bee, Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menerangkan,” Bahwa uji publik ini bertujuan untuk meminta pandangan dan pendapat publik terkait pemilu. Tamu yang diundang dalam uji publik ini antara lain akademisi, Pemda, partai politik serta LSM,”terangnya.
Disamping itu Bahrul menjelaskan,”Untuk proses uji publik ini memasuki hari terakhir dan selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU Pusat,” jelasnya.
“Setelah ini kita sampaikan ke KPU Provinsi yang nantinya disampaikan ke KPU Pusat ini merupakan mekanisme yg ditetapkan dari lampiran UU No.7 tahun 2017,”ucapnya.
Masih Bahrul menuturkan,” salah satu prinsip penataan dapil adalah kesinambungan. Oleh karena itu, KPU memperhatikan penataan dapil dan alokasi kursi masih memakai mekanisme pemilu 2014.
“Itu kami rujuk dan kami lihat dari pemilu 2014 lalu, dapil di kota Tangerang masih lima dan totalnya 50 kursi. Maka dari itu, kita lihat apakah masih sesuai dan kita lihat juga aspek lainnya. Apakah aspek kesetaraan nilai suara itu sudah terakomodir, kepatuhan terhadap asas pemilu yang proporsional,”ungkapnya
Dari kelima dapil tersebut, yaitu dapil 1 yang mencakup Kecamatan Tangerang dan Karawaci, dapil 2 Kecamatan Jatiuwung, Periuk dan Cibodas. Dapil 3 yaitu Kecamatan Batuceper, Neglasari dan Benda, dapil 4 Kecamatan Pinang dan Cipondoh serta dapil 5 Kecamatan Ciledug, Larangan dan Karang Tengah.
Lebih lanjut dikatakan Bahrul, KPU melihat proporsional atau tidaknya alokasi kursi di setiap dapil, maka dari itu masing-masing dapil hanya selisih dua kursi.
“Itu berarti masih proporsional karena kursi untuk pemilihan DPRD Kota Tangerang itu minimal 3 dan maksimal 12 kursi,”ujarnya.
Pada prinsipnya, tambah ia, penyusunan dapil ini berdasarkan kecamatan, gabungan kecamatan atau bagian kecamatan.
“Bisa saja kita mengambil dapil per kecamatan dan menjadi 13 dapil. Akan tetapi, alokasi kursinya semakin kecil dan tidak akan proporsional,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan tidak ada usulan untuk perubahan dapil karena masih sesuai dengan prinsip KPU dan merujuk pada pemilu 2014. Apabila ada yang berbeda, maka KPU akan mengubahnya.
Sementara Dekan Fisip Unis, Yusmedi Yusuf mengatakan, penambahan atau pengurangan dapil dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan dan disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada. Uji publik ini menurutnya akan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Jika mekanisme masih baik saya pikir lebih baik ya dipertahankan. Pembagian dapilnya sendiri sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan. Jadi, jumlah kursinya saya kira sudah memenuhi porsi demokratis,”tandasnya.
>Soleh/Hms