BantenNet, TANGERANG – Ramainya pemberitaan terkait lapak sampah di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang disebut-sebut “kebal hukum”, menjadi sorotan publik. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda.
Berdasarkan investigasi awak media, lapak sampah tersebut diketahui beroperasi sebagai usaha mikro yang telah memiliki izin resmi, baik dari sisi badan hukum maupun aspek lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen legalitas seperti AHU PT Perorangan, serta lokasi operasional yang berada jauh dari pemukiman warga.
Sajud, salah satu pengelola lapak sampah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa kebal hukum. Ia menyebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga telah melakukan pengawasan terkait pengangkutan residu sampah.
“Kami tidak merasa kebal hukum. Bahkan, dari pihak DLHK juga pernah datang untuk memastikan pelaksanaan pengangkutan residu sampah ke TPA Jatiwaringin berjalan sesuai aturan,” ujar Sajud kepada awak media Rabu 8 April 2026.
Terkait isu pungutan sebesar Rp.200 .000, hingga Rp.300. 000, yang sempat diberitakan oleh sejumlah media, Sajud membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan, melainkan pengganti biaya operasional.
“Itu bukan pungutan. Uang tersebut digunakan sebagai pengganti biaya solar dan konsumsi untuk sopir serta kernet,” jelasnya.
Selain menjalankan usaha pengelolaan sampah, pihak pengelola juga memberdayakan warga sekitar dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat yang belum memiliki pekerjaan.
Sajud juga menegaskan bahwa sampah yang dikelola berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya dari perumahan dan warga sekitar Gintung, Sukadiri, dan sekitarnya, bukan dari luar daerah.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
> ldn















