Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Pengolaan wisata hutan lindung di Tangerang dengan konsep public utility berpotensi pelanggaran, wagub: jangan bermain api

3
×

Pengolaan wisata hutan lindung di Tangerang dengan konsep public utility berpotensi pelanggaran, wagub: jangan bermain api

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Adanya pertemuan pihak PIK 2 dengan wagub Banten beberapa hari lalu terbuka ke publik yakni mengenai permohonanan rekomendasi dari pihak pik2 kepada Pemprov Banten dalam pengelolaan wisata hutan lindung di kabupaten Tangerang dengan skema PBPH dan konsep public utility

1. Posisi Satgas PKH Terhadap Kawasan Tersebut

Satgas PKH sudah mengambil alih dan menguasai kembali kawasan tersebut.

Pada tanggal 13 Maret 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama lintas sektor resmi menertibkan dan mengambil alih kawasan hutan lindung Paku Haji seluas 1.601 hektar

– Kawasan ini sempat direncanakan menjadi proyek Tropical Scotland yang masuk daftar PSN, namun sudah dicoret oleh Presiden Prabowo melalui Permenko No. 16 Tahun 2025 karena status lahan bermasalah, masuk hutan lindung, dan dokumen tata ruang tidak lengkap.

– Artinya, secara hukum dan faktual, kawasan ini sudah kembali menjadi aset negara yang dikelola pemerintah, bukan lagi milik atau wewenang pengembang.

– Pertanyaan besarnya: Bagaimana bisa ada rencana pengelolaan 900 ha di atas lahan yang sudah disita dan dikembalikan ke negara?

2. Skema PBPH dan Public Utility: Apakah Sah?

Secara aturan, PBPH di Hutan Lindung itu diizinkan, TAPI SANGAT TERBATAS.

Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 8 Tahun 2021, PBPH di Hutan Lindung hanya boleh untuk kegiatan non-destruktif seperti:

– Wisata alam / ekowisata

– Jasa lingkungan (karbon, konservasi)

– Hasil hutan bukan kayu (madu, buah, dll)

– Dilarang keras menebang pohon atau mengubah fungsi lahan secara permanen.

Namun ada beberapa catatan kritis:

– Biasanya pemanfaatan ruang untuk bangunan di Hutan Lindung hanya diperbolehkan maksimal 10% dari total luas area untuk sarana penunjang, sisanya harus tetap hijau.

– Konsep “Public Utility” (fasilitas umum) bisa masuk, tapi harus jelas apakah infrastrukturnya merusak ekosistem atau tidak.

– Masalah utamanya: Lahan ini statusnya sudah disita Satgas PKH. Jadi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat tentang siapa yang berhak mengelola, usulan PBPH ini bisa dianggap prematur atau bertentangan dengan hasil penertiban.

3. Landasan Hukum Pemprov Banten Memberikan Rekomendasi

Secara prosedur, Pemprov Banten memang memiliki peran untuk memberikan rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Landasan hukumnya adalah:

– UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan
– PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
– Perda RTRW Banten yang menetapkan fungsi kawasan.

ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:

1. Harus ada kajian teknis mendalam dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.

2. Harus sesuai dengan RTRW dan tidak bertentangan dengan penetapan fungsi hutan lindung.

3. Harus melibatkan partisipasi masyarakat.

4. Paling penting: Tidak boleh bertentangan dengan keputusan penertiban yang sudah dilakukan oleh Satgas PKH atas perintah Presiden.

Jika rekomendasi diberikan tanpa melihat fakta bahwa lahan tersebut sudah disita dan dikembalikan ke negara, maka bisa dianggap cacat prosedur.

4. Apakah Ini Menyalahi Aturan?

Sangat berpotensi menyalahi aturan, setidaknya secara prosedural dan substansial.

Alasannya:

– Kawasan tersebut sudah bukan dalam penguasaan pengembang, melainkan sudah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas PKH.

– Status proyek PSN-nya sudah dicoret, sehingga dasar hukum “kepentingan nasional” sudah tidak berlaku lagi.

– Jika tetap diproses, ini bisa dianggap upaya untuk mengakali status lahan yang sudah disita.

– Jika Al Muktabar di duga ingin “mengubah status lahan”, maka Wagub Banten saat ini mencoba: “memanfaatkan lahan dengan status tetap lindung”.

– namun, risiko pelanggaran saat ini justru lebih berat karena lahannya sudah disita negara. Jika Al Muktabar hanya soal prosedur administrasi, maka kasus sekarang menyangkut penguasaan aset negara yang sudah ditertibkan.

Meskipun skema PBPH yang diusulkan tersebut secara teori diizinkan untuk ekowisata, namun penerapannya di lokasi spesifik ini sangat bermasalah karena:

1. Lahan sudah disita Satgas PKH.

2. Proyek PSN sudah dicoret Presiden.

3. Ada pertanyaan besar: Atas dasar apa pengembang masih bisa mengajukan izin di atas lahan yang sudah bukan haknya lagi?

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *