banner 468x60
Opini

Permintaan Pemkab Tangerang agar Alih Fungsi Lahan Dilonggarkan Tidak Rasional

26
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Permintaan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan kelonggaran terhadap alih fungsi lahan sawah di wilayah Kabupaten Tangerang patut menjadi perhatian serius. Kebijakan semacam ini tidak hanya berdampak pada tata ruang daerah, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di masa depan.

banner 300x600

Memang secara teoritis Kabupaten Tangerang dapat bekerja sama dengan daerah lain, seperti Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, untuk memenuhi kebutuhan pangan. Namun, pemerintah daerah harus memahami bahwa ketahanan pangan tidak semata bergantung pada pasokan dari daerah lain. Ketahanan pangan yang kuat justru ditopang oleh kemampuan daerah itu sendiri dalam memproduksi pangan.

Jika sebagian besar lahan pertanian sawah di Kabupaten Tangerang terus dikonversi menjadi kawasan permukiman, industri, dan properti komersial, maka pada masa mendatang daerah ini akan kehilangan lahan pertanian produktif. Kondisi tersebut bukan hanya melemahkan kemandirian pangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang serius.

Karena itu, setidaknya terdapat tiga pertanyaan mendasar yang seharusnya dipikirkan secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pertama, ketersediaan lahan pertanian.
Apakah masih tersedia lahan pertanian produktif yang dapat dipertahankan dan dimanfaatkan untuk produksi pangan di masa depan?

Kedua, dampak lingkungan.
Bagaimana dampak konversi lahan pertanian terhadap keseimbangan lingkungan, sistem tata air, serta keberlanjutan ekosistem di wilayah Kabupaten Tangerang?

Ketiga, ketahanan pangan.
Bagaimana pemerintah daerah dapat menjamin ketahanan pangan jika luas lahan pertanian terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun?

Selain persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tidak dapat mengabaikan kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan moratorium alih fungsi lahan yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Terdapat dua Peraturan Presiden yang menjadi landasan penting dalam perlindungan lahan pertanian.

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ketentuan ini berlaku secara nasional bagi seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Kemudian Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Peraturan ini bertujuan memperketat konversi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional. Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi, termasuk Provinsi Banten.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat secara jelas menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah yang selama ini terjadi secara masif di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang seharusnya mematuhi dan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan melalui dua Peraturan Presiden tersebut. Pemerintah daerah tidak semestinya berupaya melonggarkan aturan hanya demi membuka ruang yang lebih luas bagi konversi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.

Perlindungan lahan sawah bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang. Jika lahan pertanian terus dikorbankan, maka daerah ini berisiko kehilangan fondasi penting bagi kemandirian pangannya sendiri.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version