BantenNet, TANGERANG – Kabupaten Tangerang kembali dihadapkan pada satu ironi tata ruang yang tak bisa lagi ditutupi dengan narasi pertumbuhan. Di satu sisi, daerah ini terus didorong sebagai episentrum industri, perumahan, dan ekspansi kawasan urban penyangga Jakarta. Namun di sisi lain, pemerintah pusat justru menarik rem darurat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Aturan baru ini bukan sekadar revisi administratif dari Perpres 59 Tahun 2019. Perpres 4/2026 adalah penegasan politik ruang: negara mengambil alih penuh kendali atas lahan sawah, sekaligus mempersempit ruang manuver pemerintah daerah, pengembang, hingga pelaku industri.
Bagi Kabupaten Tangerang, dampaknya tidak kecil. Daerah yang selama dua dekade terakhir tumbuh agresif lewat ekspansi properti dan kawasan industri kini menghadapi kenyataan pahit: sisa lahan sawah yang masih tercatat dalam peta pusat tak lagi mudah disentuh, meski secara fisik banyak yang sudah berubah fungsi.
Menurut pengamat kebijakan tata ruang, Nurdin Kurniawan SH, Perpres ini menciptakan situasi paradoksal yang berpotensi memicu kebuntuan administratif di daerah.
“Masalah paling serius hari ini bukan hanya soal sawah yang hilang, tapi soal peta yang tidak berubah. Secara fisik lahannya bisa saja sudah jadi pabrik, gudang, bahkan perumahan. Tapi kalau di peta pusat masih tercatat sebagai LSD, maka secara hukum lahan itu tetap dianggap sawah yang harus dilindungi,” tegas Nurdin Kurniawan SH.
Pernyataan itu bukan berlebihan. Dalam konteks Perpres 4/2026, peta menjadi lebih berkuasa dari kondisi lapangan. Inilah titik rawan yang kini menghantui Kabupaten Tangerang.
Pusat Mengambil Alih, Daerah Kehilangan Kendali
Perpres 4/2026 secara tegas memindahkan otoritas pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN. Artinya, skema lama yang kerap memberi ruang kompromi melalui izin daerah praktis tak lagi relevan.
Pemkab Tangerang tak lagi leluasa memainkan diskresi tata ruang jika lahan yang dimohonkan masih tercatat sebagai LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Sekalipun secara faktual lahan itu sudah lama tak produktif atau bahkan telah berdiri bangunan permanen, status pada peta pusat tetap menjadi penentu.
Kondisi ini menandai satu hal: daerah kehilangan fleksibilitas, pusat memegang palu.
“Ini bukan sekadar pengetatan regulasi, tapi sentralisasi penuh kendali ruang. Pemerintah daerah sekarang bukan lagi pengendali utama, melainkan pelaksana administratif dari keputusan pusat,” ujar Nurdin.
LSD Terkunci, Perizinan Berpotensi Macet
Dampak paling nyata dari Perpres ini adalah potensi “penguncian” lahan. Lahan yang sudah masuk peta LSD akan sulit diproses untuk kebutuhan lanjutan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga legalitas pengembangan kawasan.
Masalahnya, banyak lahan di Kabupaten Tangerang yang secara fisik telah berubah fungsi bertahun-tahun lalu, tetapi secara administratif masih terdaftar sebagai sawah dilindungi.
Akibatnya, muncul situasi absurd: bangunan berdiri, aktivitas berjalan, namun legalitas tersendat karena peta negara menyatakan lahan itu sawah.
Ini bukan hanya problem teknis. Ini ancaman serius bagi kepastian hukum investasi.
Pengembang, investor, bahkan masyarakat pembeli rumah berpotensi menjadi korban dari ketidaksinkronan antara peta, fakta lapangan, dan administrasi negara.
“Balik Arah” Peta dan Krisis Kepastian Hukum
Persoalan semakin rumit ketika sejumlah lahan yang sebelumnya disebut telah “lepas” dari peta LSD melalui penyesuaian RTRW justru kembali masuk kategori lahan sawah dilindungi akibat pembaruan kebijakan pusat.
Fenomena ini memunculkan apa yang oleh banyak pelaku usaha disebut sebagai “balik arah peta” — kondisi ketika status ruang yang sebelumnya dianggap aman untuk dikembangkan mendadak berubah dan kembali terkunci.
Bagi dunia usaha, ini bukan sekadar koreksi tata ruang. Ini adalah alarm serius soal kepastian hukum.
“Kalau status lahan bisa berubah kembali meski sebelumnya sudah menyesuaikan RTRW, maka yang rusak bukan hanya perizinan, tapi kepercayaan terhadap sistem hukum tata ruang itu sendiri,” kata Nurdin.
Dalam logika investasi, ketidakpastian lebih berbahaya daripada larangan. Karena pasar masih bisa membaca larangan, tetapi tidak bisa menghitung kebijakan yang berubah arah di tengah jalan.
DPRD Menyadari Anomali, Tapi Tak Punya Banyak Pilihan
DPRD Kabupaten Tangerang bukan tidak melihat persoalan ini. Sejumlah kalangan legislatif telah menyoroti anomali kebijakan pusat yang dinilai berpotensi berbenturan dengan iklim investasi, pasokan perumahan, hingga ekspansi industri.
Namun persoalannya sederhana: DPRD bisa mengkritik, tetapi tak bisa membatalkan Perpres.
Pada titik ini, ruang gerak daerah menjadi sangat terbatas. DPRD dan Pemkab hanya bisa mendorong sinkronisasi data, validasi lapangan, dan negosiasi teknokratis dengan pemerintah pusat.
Di luar itu, tak banyak yang bisa dilakukan.
Kabupaten Tangerang di Persimpangan
Perpres 4/2026 pada dasarnya membawa pesan kuat: negara ingin menghentikan laju alih fungsi sawah yang tak terkendali. Secara prinsip, ini langkah yang masuk akal untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun di daerah seperti Kabupaten Tangerang, kebijakan ini menabrak realitas yang jauh lebih kompleks.
Sawah di peta belum tentu sawah di lapangan. Dan ketika negara memaksa peta menjadi satu-satunya kebenaran, maka yang lahir bukan ketertiban tata ruang, melainkan kemacetan administratif, konflik legalitas, dan ketidakpastian investasi.
Kabupaten Tangerang kini berdiri di persimpangan: antara patuh pada peta pusat, atau mengakui realitas ruang yang sudah telanjur berubah.
Jika tidak segera ada sinkronisasi serius antara data spasial pusat dan kondisi riil di lapangan, maka Perpres 4/2026 bukan hanya akan mengunci lahan sawah—tetapi juga mengunci masa depan tata ruang Kabupaten Tangerang.
> ldn















