Polisi Tangkap Pria yang Sebar Konten Porno Gay Di Medsos

Avatar photo
BantenNet.com.JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran konten pornografi di media sosial.

Konten pornografi tersebut berupa posting-an dan ajakan untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Ketua Tim Satgas Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengatakan tersangka berinisial TG (22) itu ditangkap di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pukul 19.30 WIB, Selasa (31/10/2017).
TG merupakan pemilik akun Facebook dan Instagram atas nama yang sama. 
“Akun ini kita monitoring bahwa mendistribusikan konten-konten yang dilarang UU ITE,” kata Susatyo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11).
Susatyo mengatakan tersangka meronta dan mengeluh sakit HIV ketika ditangkap. TG lalu dirujuk ke RS Polri.
“Ketika ditangkap, yang bersangkutan mengeluh sakit sambil meronta. Lalu sempat dirawat di RS Tarakan dan berteriak yang bersangkutan mengidap HIV. Kami mengajak dinas terkait dan merujuknya ke RS Polri,” kata dia.
Susatyo menjelaskan tersangka mulai aktif berhubungan sesama jenis sejak 2016 dan mulai mem-posting konten-konten sejak 2017.
Selain mem-posting konten pornografi di media sosial, tersangka mengajak pengikut akun media sosialnya berhubungan sesama jenis dengan dia.
“Dalam konten yang kami temukan, terdapat ajakan dengan sengaja menyebar nomor handphone-nya untuk netizen yang ingin berlanjut untuk berhubungan. Pengikutnya di Facebook 39.950 dan Instagram 1.976,” ujarnya.
Selain itu, tersangka diduga menghina sejumlah penjabat dan artis. Sejumlah barang bukti pun ikut disita dari tersangka, seperti telepon genggam, laptop, dan sejumlah kartu ATM.
Susatyo menyebut penahanan tersangka dibantarkan untuk perawatan di RS Polri karena alasan kemanusiaan. “Tersangka dibantarkan perawatan di RS Polri,” tambah dia.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
>red/detiknews