BantenNet.com. SIDOARJO -Terkait marak nya peredran narkoba di wilayah hukum polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar sekaligus pembuat pil PCC di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu, Rabu (17/1/2018).
Kapolresta Sidoarjo kombes Himawan Bayu Aji melakukan sidak langsung ke TKP ( Tempat Kejadian perkara) didampingi jajarannya termasuk Kasat Narkoba.
“Ini semua berkat laporan masyarakat juga operasi gabungan antara Satnakoba Polresta Sidoarjo dengan Polsek Wonoayu.
Dalam hal ini yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,106 Dos yg sdh di kemas,45 botol pil pcc,dlm hal ini 1 botol isi nya 1000 butir pil pcc,NDP,timbangan,calculator jg mesin pengemas serta pil Somadril.
Adapun tersangka berinisial M (52) warga Wonoayu saat ini sudah diamannkan di Polresta Sidoarjo,”jelas Kapolres.
Sementara tersangka dikenakan pasal UU Kesehatan No 36 th 1996 serta pasal 196,197 ancaman hukuman nya 10 th keatas,”ujar kapolresta Sidoarjo.
Dengan hasi penangkapan ini,Polresta Sidoarjo akan mengembangkan kasus ini,karena di Surabaya juga terjadi penangkapan yang sama di Perum Citra Land.
Akan kami pertemukan dengan yang di sby,apa msh ada keterkaitan atau tidak,itu msh kami dalami,”imbuh Kapolresta.
>red