Polresta Tangsel Amankan 83 Pemuda Yang Akan Tawuran
BantenNet.com.Tangerang Selatan – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) brerhasil mengamankan 83 orang, dengan rincian 31 ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam sebagaimana yang dimaksud pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman sampai dengan seumur hidup.
Penangkapan para pelaku berlangsung, di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (17/13) bekisar pukul 03.30 WIB.
Modus para pelaku, secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak, untuk melakukan tawuran antar kelompok warga” demikian di sampaikan Kapolresta Tangerang Selatan AKBP. Fadli Widiyanto, ketika menggelar Prees release pada Minggu (17/12/2017).
Menurut AKBP Fadli, ”inisial para tersangka di antaranya MZ (19) selaku Korlap (Koordinator Lapangan), HZH (15), AF (15), RL (15), RS (15), RSO (15), FP (17), NK (15), MR (16), AYCT (16), MBP (17), SA (16), ABS (16), AR (17), MKS (20), MAN (18), MSP (16), MY (18), AS (22), DP (20), WP (23), RM (15), RMN (15), MKH (15), AAD (13), MF (15), RI (16), EDM (21), AMT (21), NSP (24), NA (24), dan Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan berupa, 31 (tiga puluh satu) senjata tajam berbagai jenis, 13 bilah celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, 2 buah ketang, “ugkapnya.
Kronologis kejadian berawal pada Hari Minggu dini hari Team Vipers gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat.
Pada saat melakukan Patroli Represif mendapati di TKP terdapat sekelompok pemuda yang setelah dilakukan upaya penggeledahan ternyata 31 dari para pelaku, menguasai sajam secara tidak berhak.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata pelaku berniat melakukan tawuran dengan kelompok masyarakat yang lain, ” imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Tangsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, menghubungi orang tua tersangka, untuk proses pendampingan anak sebagai tersangka, menghubungi Bapas dan P2TP2A untuk kepentingan Penyidikan, menghubungi pihak sekolah untuk diambil keterangan, melakukan Tes Urine kepada para pelaku untuk melakukan pengecekan indikasi penggunaan Narkoba atau Minuman Keras, ”terang AKBP Fadli.
>red/hms