Polrestro Tangerang Tangkap 7 Bandar Ganja
BantenNet.com. KOTA TANGERANG-Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota meringkus 7 pengedar ganja yang acap beraksi diwilayah Kota Tangerang.
Ke 7 pelaku tersebut masing-masing adalah, Rz, Fh, Wh, Ml, Mbh, Aw dan Rmd. Dari tangan para pelaku tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4 Kilo Gram (KG).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani kepada wartawan, Senin (27/11/2017) menyebut, ke 7 pelaku tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
Rz dan Fh, disergap pada Selasa (21/11/2017) lalu, dan dari tangan keduanya disita paket ganja seberat lebih dari 2 gram.
Sementara, dari pelaku Wh, Ml, Mbh, disita barang bukti ganja seberat 1 KG lebih. Sedangkan dari pelaku Aw dan Rmd, disita barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram.
“Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan rangkaian dalam pelaksanaan Operasi Nila 2017,” ujar Kompol Triyani.
Atas perbuatannya, ke 7 pelaku dimaksud dijerat dengan pasal 114 UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
>red