BantenNet.com.KOTA TANGERANG – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Oleh karenanya, PPDP memiliki peran penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Karena strategisnya peran PPDP, penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 sangat bergantung pada kinerja PPDP di lapangan.
Jika PPDP berkerja secara optimal dalam proses verifikasi faktual, maka akan tercipta (Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan berkualitas.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar KPU Kota Tangerang kepada PPS Se-Kota Tangerang dilaksanakan berdasarkan Zona yang telah ditentukan oleh KPU Kota Tangerang.
Pada Bimtek kali ini Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, yang menjadi Narasumber sebagai pengantar materi untuk para PPS.
Jadwal Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan PPDP telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pelaksanaan pemuktahiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yakni selama 30 hari.
“Pada tanggal 20 Januari 2018 sampai 18 Febuari 2018 besok, kita akan lakukan gerakan mencoklit, untuk mendata semua pemilih yang ada di Kota Tangerang, agar data pemilih yang kita punya akurat,”ujar Sanusi saat memberikan materi kepada PPS di Kelurahan Suka Rasa, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/1/2018).
Pada Persiapan Verifikasi Faktual PPDP harus memastikan beberapa hal sebagai berikut diantaranya, menerima dan memeriksa seluruh dokumen dan peralatan yang diperlukan di lapangan serta mempelajari seluruh dokumen dan kegunaan setiap formulir.
Pada Pelaksanaan Pemutakhiran PPDP Pada 2 hari pertama lakukanlah pengecekan data pemilih terlebih dahulu ke rumah ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.
Hal-hal yang perlu ditanyakan adalah Apakah ada perubahan data terbaru diwilayahnya; Apakah ada warga pindah, pendatang, meninggal, pensiun atau penambahan KK; Periksa setiap KK apakah benar berdomisili diwilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh PPDP setiap rumah yang sudah dicek maka nanti akan diberikan stiker, bahwa rumah yang bersangkutan sudah didata oleh petugas PPDP.
Dan jangan lupa usahakan suruh warga yang sudah dicoklit nanti untuk foto dirinya saat dicoklit dan di share (sebarkan) di sosmed (social Media) bahwa dia sudah di coklit oleh petugas,”jelasnya.
red/hms