BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Praktik illegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran, yang semula barang Subsidi menjadi Non subsidi dibongkar oleh aparat polsek panongan polresta tangerang polda banten, bertempat di halaman mapolsek panongan, senin (6/3/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mewakili Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
“Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung menambahkan kami Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi, Pada saat kegiatan kami mengamankan 5 orang pelaku di lokasi.
“polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up, Juga mengamankan 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah, sementara 5 pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR, Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran,”ucap Hotma.
Masih Iptu Hotma mengatakan Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Untuk yang lain Masih kami kejar dan mengungkap jaringan yang lebih besar,”jelasnya lagi.
> ynr/rls