Bisnis  

PT Mitra Serasi Jaya Buat Surat Persetujuan Bersama Dengan DPC FSPTSK

Avatar photo
BantenNet.com. KABUPATEN TANGERANG-PT Mitra Serasi Jaya yang berada di wilayah Sepatan yang produksi Kertas dan Tissue itu melalui Manager HRD Slamet Irawan bersama Ketua DPC FSPTSK Tangerang Raya Sis Joko Warsono SH dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi dan Fahrudin menggelar Pertemuaan Persetujuan Kesepakatan  Bersama,Kamis ( 14 / 12 ) diruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Salah satu eks karyawan PT Mitra Serasi Jaya bernama Abdul Latif 22 tahun dengan kondisi jari hampir putus melaporkan kejadian tersebut ke DPC FSPTSK Tangerang Raya. 
Menurut Kuasa Hukum dari Abdul Latif sekaligus Ketua DPC FSPTSK  Tangerang Raya Sis Joko Warsono SH mengatakan,”Pihaknya berupaya membantu tuntutan Abdul Alif dimana kejadian kecelakaan kerja disaat bekerja agar perusahaan dapat mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur UU No 13 Thun 2003 tentang ketenaga kerjaan dimana hak karyawan mendapatkan hak normatif,”katanya.
Hal inipun dikatakan Ahmad Supriyadi Anggota DPRD Kab Tangerang,” Bahwa PT Mitra Serasi Jaya sudah menerima Persetujuan  Kesepakatan untuk memberikan santunan kepada Karyawan bernama Abdul Latif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maka dengan kejadian ini suatu pelajaran bagi perusahaan harus menerapkan K3, kamipun sebagai dewan menekankan setiap perusahaan memperhatikan Kesehatan Keselamatan Kerja untuk Karayawan maupun masyarakat agar tidak timbul masalah lainnya, apalagi sampai membahayakan orang disekitarnya,”tuturnya.
“Hasil pertemuan oleh pihak PT Mitra Serasi Jaya dan Komisi II serta Pengurus FSPTSK Tangerang Raya membuahkan titik terang bahwa PT Mitra Serasi Jaya sudah menyetujui Surat Persetujuan memberikan Santunan kepada Abdul Latif Sebesar Rp. 62.796.480 Jumat ( 15 12 / 2017  ) diKorwil Kepangawasan Provinsi Banten, di Cikokol,” tandas Ahmad Supriyadi politisi PDIP itu.

>red/soleh