BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG – Diduga Mobil Tinja Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang asal buang ini terlihat dari pantauan Wartawan BantenNet.com di Kawasan industri Pasarkemis PT.PDP (Putra Daya Perkasa) menjadi lahan pembuangan Tinja pada Rabu (14/3).
Adanya pembuangan Tinja di area kawasan industri pasar kemis di keluhkan Pengelolah kawasan Industri PT.PDP yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa lahan ,Sewa gudang dan lahan kosong untuk dijadikan tempat usaha industri atau pergudangan, ungkap Eko salah satu pengelola PT.PDP ketika di hubungi via telepon.
Eko menjelaskan ” tidak ada Ijin pembuangan tinja yang diangkut dan dibawa oleh beberapa unit mobil tinja ber plat nomor merah UPT tinja (dinas) dan salah satu mobil yang berplat hitam di duga milik pribadi, milik salah satu perusahan yang bergerak di bidang tinja (sedot wc) kami tidak mengetahui darimana asal usulnya mobil tersebut yang telah membuang tinja di kawasan kami “jelasnya.
” sebagai pengelola saya sangat menyangkan adanya pembuangan tinja tersebut dan tidak didasar ijin, kami pun sempat melarang untuk tidak membuang di area kawasan industri pasar kemis”Kata Eko
“Kami menduga ada oknum di balik ini semua, yang memerintahkan agar tinja tersebut dibuang di aliran sungai cirarab teoatnya di belakang PT.masterina keramik yang sudah tidak produksi lagi, memang ada aliran sungai di dekat pabrik tersebut yang akan mengalir ke SITU cilongok desa suka mantri kec.pasar kemis (tepatnya di aliran sungai cirarab ) dan akan melewati pemukiman penduduk di perumahan BTN yang berada di kp. kebun kelapa ” lanjut Eko.
Pembuangan limbah tinja sembarangan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar seperti tercemarnya aliran sungai dan mengakibatakan bau busuk yang akan berakubat treganggunya kesehatan manusia karena polusi udara.
“Saya berharap pihak pemerintah dan para pengusaha Tinja untuk menindak tegas para sopir pembawa tinja untuk tidak membuang sembarangan, dan kami pihak PT.PDP menegaskan bahwa perusahan kami tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk membuang limbah tinja di area kawasan industri pasar kemis ” tegasnya.
> arf/jun