News  

Regulasi Rencana RTRW Kabupaten Tangerang Dalam Perspektif Revisi Dan Evaluasi

Avatar photo
BantenNet.com. KABUPATEN TANGERANG – Acara diskusi publik Regulasi Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) pada Sabtu,16 Desember 2017 di RM sunda Nasi liwet Tanah Merah.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Gerindra Komisi 1 Jayusman mengungkapkan maslah Rencana Tata Ruang Wilayah.
Masalah tata ruang ini kita yang ada di utara sudah ketinggalan di bandingkan wilayah selatan yang sudah maju.
Ketika itu saya sudah bicara kepada pansus agar teman teman di utara baik masyarakatnya,tokoh masyarakat tokoh pemuda dan aktivis agar di ajak musyawarah bicara soal rencana tata ruang wilayah,agar supaya pertanian,Nelayan di bahas agar RTRW tidak merugikan masyarakat.
Agar masyarakat maju dan saatnya Tangerang Utara misah dari induk kabupaten Tangerang karena Tangerang utara sudah cukup dari segalanya untuk memisahkan dari induknya,”jelasnya.
Aktivis Tangerang Utara M Jembar menyesalkan yang di udang hanya perwakilannya saja.
Masalah Rencana tata ruang wilayah tidak menggunakan pola terintegrasi. “Kita ini di atur oleh undang undang pertanian,kelautan dan zonasi pesisir.
Apa yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang harus mencerdaskan masyarakat kabupaten khususnya yang ada di Tangerang Utara asalkan di lakukan dengan zonasi dan integrasi.
Bahwa tengerang utara sebagai lumbung padi tidak boleh di bangun perumahan.
Seanjutnya Jembar mengatakan silahkan renaca tata ruang ini di rubah atau di revisi asalkan mengacu kepada undang undang,”jelasnya.
Selanjutnya, Deden Sukron dari Akademisi Hukum Kabupaten Tangerang menyampaikan Bahwa rencana Tata ruang wilayah ini dan masah perda ini baru rencana mudah mudahan rencana bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
H.Agus Kasie Perijinan Mewakili Kadis  DPMP2TSP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa ijin itu harus di sesuaikan dengan pola yang ada yang di sesuaikan dengan peraturan daerah yang ada.
Adapun yang menyalahi aturan soal ijin kami hanya melakukan pengawasan dengan kerjasama dengan satpol pp sebagai penegak perda.setiap masyarkat yang mengadu kepada kami.
Kami sanget merespon agar supaya kedepannya masalah perijinan ini di lakukan dengan baik dan sesuai undang undang yang ada,”ungkapnya.
>ladien