banner 468x60
Banten RayaBerita

Sampah Dari Luar Daerah Muncul Di TPS ilegal Daerah Pagedangan.

24

BantenNet.Kabupaten Tangerang – Tempat penampungan sementara (TPS) sampah umum atau rumah tangga memerlukan dokumen perizinan lingkungan serta legalitas administrasi dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup.

Dilihat dari kasat mata kendati demikian masih banyak tempat penampungan sementara (TPS) sampah umum dan rumah tangga yang menjalankan aktivitasnya tanpa izin seperti keberadaan TPS dikampung cijantra desa jatake, kecamatan pagedangan kabupaten tangerang. Yang beroperasi secara ilegal, kamis (20/8/2026).

“Dan perlu diketahui syarat teknis bangunan dan operasional lokasi TPS harus strategis dan mudah diakses serta masuk mobil truck pengangkut sampah dan berada dizona rawan banjir.

Selain itu untuk pemilahan fasilitas untuk memilih sampah mininal menjadi 5 jenis (Organik, anorganik, B3 rumah tangga, residu dll).

Perlu di garisbawahi TPS juga wajib memiliki kontruksi ramah lingkungan lantai kedap air dan sistem drainase atau bak penampungan lindi (cairan sampah) agar tidak mencemari tanah.

Perlu diketahui juga bahwa batasan waktu sampah hanya ditampung sementara, ( umumnya maksimal 24 jam dalam kurun waktu 2 hari ), sebelum diangkut ke TPA.

Menurut informasi warga bahwa TPS yang berada diwilayah kampung cijantra pagedangan tersebut sudah beroperasi sejak lama, warga juga menyampaikan untuk lokasi lainnya sudah dipasang plang atau papan segel himbauan untuk tidak buang sampah sembarangan dari petugas yang berwenang.

Sedangkan untuk TPS yang di cijantra sudah lama beroperasi, dan lokasi yang satunya sudah lama disegel ucap warga yang tidak mau disebut namanya.

Kami mendesak DLHK kabupaten tangerang segera meninjau lokasi TPS, jika ada indikasi pelanggaran perizinan mohon ditindaklanjuti jika perlu ditutup sementara sampai perizinannya di penuhi, karena pengelolaan TPS diduga tidak sssuai dengan prosedur. Ujarnya.”

“Menanggapi hal itu Jepri ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara Dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten mendesak Dinas lingkungan hidup dan kebersihan DLHK kabupaten tangerang untuk segera meninjau lokasi TPS ilegal tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas DLHK kabupaten tangerang belum bisa dikonfirmasi.

>iwan

Exit mobile version