BantenNet.com. KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima( PKL ) di akses area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dengan memberikan surat penindakan pada, Senin (18/12/2017).
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan yang ada di area Pemerintahan Daerah langsung di tindak dan di beri selembar surat untuk di tebus ke pengadilan.
Sebagai bahan jaminan setiap PKL di ambil kartu identitas Penduduk (KTP) dan barang dagangannya.
Sementara Boby salah satu petugas Trantibum menuturkan”bahwa setiap PKL yang berjualan di area pemda dan jalur trotoar tidak di bolehkan menurut Perda.
Penertiban kali ini langsung di tindak, nantinya pedagang harus segera menghadap ke kantor pengadilan untuk mempertanggung jawabkan atas sanksi yang telah di langgar,”jelasnya.
Adapun harapan dari satuan polisi pamong praja agar pedagang kaki lima selalu mengikuti tata tertib perda dan selalu berkoordinasi serta ijin kepada pihak pemerintah daerah, agar semuanya tidak ada yang merasa di rugikan,”harapnya.
Menurut Dede Irawan salah satu PKL yang terjaring razia berkomentar atas tindakan yang di lakukan oleh Satpol PP dilakukan tidak melalui surat pemberitahuan, dahulu malah langsung tindak dan tidak ada toleransi lagi.
Adapun bentuk sanksi yang didapat berupa surat berupa penindakan keras serta larangan untuk tidak berjualan lagi,”katanya.
Demikian halnya Anggota Koramil Umar yang turut hadir pada kegiatan mengatakan,”penertiban ini di lakukan agar setiap PKL supaya jera dan tahu tempat berjualan yang sebenarnya.
>adun