Satuan Reserse Polresta Bekasi Berhasil Tangkap Komplotan Perampok SPBU

Avatar photo
BantenNet.com. BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi, Jawa Barat, menangkap lima orang anggota komplotan perampok Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beraksi di Kecamatan Setu, Sabtu (23/12/2017) dini hari.
Dilansir melalui Antaranews.com. “Tersangka berinisial RB (32), N (28), R (42), AS (34), dan L (51). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi pada Minggu (24/12) pagi,” kata Kapolrestro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan, komplotan itu terkahir kali beraksi di SPBU Kampung Cikedokan RT02/RW01, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dikatakan Candra, komplotan itu melumpuhkan dua petugas keamanan SPBU bernama Rusman (44) dan Sepin (35) dengan cara menyekapnya dalam ruangan sebelum menguras uang tunai di meja operator Rp250 ribu.
“Rusman dan Sepin tidak berani melawan karena mereka diancam menggunakan sebilah golok dan sebuah pipa,” kata Candra.
Menurut dia, para pelaku beraksi pada pukul 03.00 WIB saat Rusman sedang menjalani tugas jaga di SPBU.
“Tiba-tiba korban ditodong menggunakan golok. Mereka lalu menggiring Rusman ke dalam kantor SPBU yang kebetulan saat itu ada Sepin yang sedang tertidur,” katanya.
Para pelaku kemudian membangunkan korban dan langsung mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali serta menutup mulutnya memakai lakban. 
“Selain diikat dan mulutnya ditutup pakai lakban, tubuh kedua korban juga ditutup menggunakan selimut,” katanya.
Kelima pelaku kemudian naik ke lantai dua kantor untuk menggasak barang berharga di bagian kantor, namun pelaku hanya mendapatkan uang tunai Rp250 ribu dan dua ponsel merek Xiaomi milik korban.
Selama proses perampokan itu berlangsung, korban Sepin berhasil melepaskan diri tanpa sepengetahuan pelaku.
“Sepin berlari ke permukiman warga sambil berteriak meminta bantuan dan langsung bergegas ke lokasi kejadian, namun para pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri,” katanya.
Warga kemudian melepaskan korban Rusman dari jeratan tali yang mengikatnya dan mendampingi korban melapor ke Polsek Setu.
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, polisi langsung mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sudah kami identifikasi dan diamankan beberapa jam pasca-kejadian tanpa perlawanan,” kata Rizal.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan lakban hitam, potongan tali plastik warna biru, dua ponsel Xiaomi, linggis kecil, sepotong besi pipa, dua buah golok, pisau, gergaji besi, satu unit mobil Toyota Avanza, kunci L dan tas besar.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun. 

>red/antl