Surat Sakti Kesepakatan, Muluskan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Kronjo

Avatar photo
Surat Sakti Kesepakatan Untuk Melakukan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Keronjo, Jumat 21 Juni 2024, (dok:BantenNet)

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG  – Miris melihat kondisi lahan pesawahan di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang saat ini, walau diketahui bersama melalui data Dinas perencanaan tata ruang (RUTR) wilayah, juga secara pandangan makro bersifat umum dan strategis. Namun sebagian besar wilayah tersebut merupakan zona hijau alias area pertanian sebagai sumber mata penghasilan warga setempat.(21/06/2024)

Kondisi ini yang membuat sejumlah aktivis pemerhati dan pengamat lingkungan mulai angkat bicara melihat dampak kerusakannya. Tak terkecuali H. Alamsyah MK salah satu tokoh aktivis dan pengamat lingkungan Kabupaten Tangerang.

“Apapun itu dalihnya, mereka para pembalak dan pengusaha galian nakal, telah sengaja secara tidak langsung membunuh kehidupan mata pencaharian para petani disana,” ucapnya

Lihat sendiri, sawah – sawah mereka telah rusak cukup parah dan berubah menjadi kubangan atau kolam – kolam yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter serta mengancam juga membahayakan penduduk setempat,” terang H.Alamsyah MK

Terlebih kita semua merasa sedih, tambang galian tanah di Desa Bakung dan Desa Blukbuk tersebut sudah berlangsung cukup lama. Banyak masyarakat setempat yang mengeluhkan dan jadi korban akibat aktivitas kegiatan tersebut, seakan tak ada tempat untuk mereka mengadu. Ramainya pemberitaan sejumlah teman – teman Media dan LSM tak membuat mata dan telinga para pejabat Pemerintah Daerah  mengambil langkah tegas atau menghentikan aktivitas kegiatan tersebut, dan malah terkesan adanya pembiaran,” ungkapnya

H.Alamsyah MK yang juga Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, kepada Awak Media mengatakan, mereka itu adalah “Komplotan Spesialis” yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari kesengsaraan masyarakat tanpa memperdulikan aspek kerusakan lingkungan juga bahaya yang akan mengancam penduduk setempat,” tegasnya

Berdasarkan catatan LSM GERAM Banten Indonesia di 2 Desa (red Bakung dan Blukbuk) tersebut, dilakukan oleh :

(1) Ridwan selaku boss galian tanah di Desa Blukbuk (2) H.Daman boss galian di Desa Bakung, dan Hj. Idah selaku Broker dan juga mengaku sebagai pemilik lahan di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo

Ditambah Aktivitas kendaraan armada pengangkut tanah (red Dump Truk) yang beroperasi siang dan malam tanpa menghiraukan jam operasional yang telah ditentukan dan disepakati bersama, menambah rasa duka kesedihan dan ketakutan para pengguna jalan Raya Kronjo. Terhitung sejak aktivitas tersebut berlangsung, terutama di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, telah lebih dari 5 orang yang menjadi korban kecelakaan, bahkan belum lama ini juga terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa (red Meninggal dunia),” terang H.Alamsyah MK menyampaikan

Ini kejadian sangat luar biasa, sakti dan langka di wilayah Kabupaten Tangerang, lihat saja, bahkan sekelas Forkopimcam Kronjo dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang pun tak mampu menghentikan kegiatan itu, “Itu artinya pihak pengelola galian tersebut KEBLUK atau Kebal Hukum,” ucapnya

“Saya yakin dan pastikan kegiatan tambang galian tanah di Desa Bakung dan Desa  Blukbuk Ilegal juga tanpa dilengkapi dengan surat perizinan yang benar dan jelas telah melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku pada saat ini.

“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1 Miliar

Kemudian jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.2,5 miliar. Apalagi jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.8 miliar

Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1 miliar.

Seharusnya dalam persoalan ini sejak awal masyarakat setempat ikut dilibatkan dalam pembahasan UKL/UPL rencana tambang, disamping masukan juga pertimbangan publik lainnya. “Jangan Sekarep Dewek”

Belum lagi bila nanti tindak pidana tersebut diketahui dilakukan oleh korporasi atau berjamaah, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum,” pungkas H.Alamsyah  MK menyampaikan

> ari