Tentang Perizinan Alexis Dukung Kebijakan Gubernur DKI

Avatar photo

Poto istimewa

BantenNet.com.JAKARTA-Keluarnya statement Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 30 Oktober 2017 lalu, Pemprov DKI tidak menginginkan Jakarta menjadi kota praktik praktik prostitusi, telah ditanggapi langsung oleh pihak Alexis Group.
Hal itu juga ditegaskan oleh Edy Junaedi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dengan tidak memperpanjang izin operasi Alexis.
Menyikapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, maka dalam siaran persnya Alexis Group, Selasa (31/10/2017) lantai 2, Alexis Jakarta Utara.
Disampaikannya, pihak Alexis mencoba memahami kebijakan Pemda DKl saat ini dan siap bekerjasama dengan Pihak Pemda DKl guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKl.
“Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami Iaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”ucap juru bicara Alexis.
Didepan wartawan,ia juga mengklaim bahwa sampai saat ini Hotel dan griya pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik sebagai tempat peredaran narkoba maupun kasus asusila.
Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dimana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama alexis di identikan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut.
Management Alexis Group juga meminta kepada semua pihak untuk saling memberikan masukan, saran dan kritik membangun apabila ada kekurangan yang harus diperhatikan, pihaknya terbuka menerima sebagai bentuk pembenahan usaha,”jelasnya.
“Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas PTSP, atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daltar Usaha pariwisata kami.
Sebagai langkah persuasif, Alexis group mencoba berikan pemahaman nurani bahwa pihaknya juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, dimana para karyawannya juga merupakan tulang punggung keluarga.
Untuk itu, surat perpanjangan TDUP usaha kami yang belum diterbitkan pihak Pemprov DKI akan berujung pada penutupan usaha sehingga berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat maupun media untuk saling instropeksi diri dan berhenti menghakimi Alexis secara sepihak. Diakuinya, bahwa Alexis Group pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta melalui pajak Daerah maupun pembukaan lapangan pekerjaan di sektor pariwisata.
Pihak Alexis meminta, seyogyanya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik sekaligus memberikan arahan maupun bimbingannya agar Alexis dapat kembali aksis mengembangkan usaha di sektor Pariwisata,”pintanya.
> red