Terjebak Rayuan Teman, Gadis Muda Ini Curi Sepeda Motor

Avatar photo
BantenNet.com. KABUPATEN TANGERANG-Terkena bujuk rayu temannya, gadis belia SH alias RST (17) harus mendekam di penjara Mapolsek Mauk. Pasalnya, SH terbujuk hingga nekat melakukan pencurian Sepeda Motor.
“SH, warga Kampung Kongsi Baru Rajeg melakukan pencurian, akibat terhasut temannya untuk mencuri karena kesal dengan korban,” kata Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, AKP Teguh Kuslantoro kepada para awak media, saat jumpa pers di halaman Mapolsek, Jumat (15/12/2017).
Awal penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, bahwa sepeda motor miliknya sedang diparkir di depan rumah saksi bernama IS, korban kaget melihat kendaraan miliknya sudah lenyap tak tau rimbanya. 
“Karena sepeda motornya sudah tidak ada, langsung melaporkan ke Mapolsek,” terang Teguh.
Kapolsek menambahkan, dasar laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Subarjo melakukan pengejaran. Dengan kesigapan dan ciri pelaku yang didapatkan, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil dibekuk ditempat biasa nongkrong di Kedoya Jakarta Barat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mauk guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

>red