BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Dampak pernyataan dari salah satu oknum Pelaksana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, yang telah menyinggung sebuah profesi wartawan yang menyebutkan jika Seorang Jurnalist (wartawan) dalam konotasinya mengarah tugas wartawan dalam mencari uang, dan siap akan melakukan tubruk-tubrukan jika konfirmasi tidak dimuat. Senin, (13/03/2023)
Dari Pernyataan yang dilontarkan terekam dalam video durasi 1,38 detik, tersebut saat awak media melakukan Wawancara soal pemberitaan terkait salah satu rumah warga yang diduga terdampak akibat aktifitas pembangunan RSUD Tigaraksa yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya. Tbk tersebut yang menghabiskan anggaran Sebesar Rp. 229. Miliar. Dan sejumlah awak media dan aktivis kabupaten tangerang ancam akan gelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, untuk menuntut pertanggung jawaban dan tindakan tegas dari kepala dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran (PA)
Hal tersebut dibenarkan oleh, Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N membenarkan bahwa Dirinya dan Rekan Aktivis lainnya akan bergabung untuk melakukan Aksi unjuk rasa pada hari rabu tanggal, (15/03/2023) mendatang dengan tuntutan meminta pertanggungjawaban pihak Kepala Dinas Kesehatan dan PT. Waskita Karya. Tbk, atas ucapan yang viral di video, Hal ini tentu sangat Merendahkan profesi Wartawan.
“Kami Menduga ada hal lain yang yang terjadi Namun ini sedang kami dalami, Tim terus bergerak untuk Pulbaket sekitar Area Ucap Suhud
Dan hal ini pun harus diselesaikan agar tidak meluas dan pihak pelaksana pembangunan RSUD itu harus bertanggung jawab atas ucapannya,”ungkapnya
Alamsyah menambahkan gerakan aksi unjuk rasa yang akan di lakukan hari rabu depan dalam bentuk Solidaritas kita sesama sosial control yang mana LSM dan Media itu ada lah 1 hal yang tidak bisa di pisahkan,
“Tuntutan kita aksi nanti yaitu meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Tangerang, sebagai pengguna anggaran, harus memberikan sangsi tegas secara tertulis, dan pihak PT. Waskita Karya juga harus meminta maaf secara tertulis dan terbuka atas ucapan yang melecehkan profesi wartawan yang di lindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”pungkasnya.
> abt