Tim Buser Polsek Karawaci Tangkap Pengedar Sabu Di Jatiuwung
BantenNet.com.KOTA TANGERANG -Atas dasar LP.A / 01 / I / 2018 / PMJ / RESTRO TNG KOTA / Sek.Karawaci , tgl 12 Januari 2018 Pengedar Narkoba jenis sabu sabu inisial Purnomo alias Joe ditangkap dirumah kontrakan Kp Jati Rt 03 / 01 Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Cibodas-Kota Tangerang.
Tertangkapnya pengedar sabu sabu atas laporan Brigadir M Jayanti, pada hari Jumat (12/1/2018) sekitar jam 19.15 WIB anggota unit Reskim M Jimyati mendapat informasi dari warga,” Bahwa lokasi rumah kontrakan tersebut sering dijadikan lokasi atau tempat melakukan transaksi narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut dilakukan pengintaian oleh Tim Buser Polsek Karawaci Pimpinan Kanit Reskim, sesampainya ditempat kejadian perkara sekitar jam 19.35 wib.
Melihat orang yang dicurigai sedang menunggu calon pembeli setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 ( tujuh ) paket Narkotika jenis Sabu sabu, 3 buah pipet Kaca, 2 unir Hp Nokia yang tersimpan didalam dompet kecil warna hitam ( semua barang tersebut berada didalam tas kecil warna hitam merek eiger ),”ujar Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim.SH disaat pesan pers releasnya.
Pelaku bernama Purnomo alias Joe, mengakui barang itu miliknya dan pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Karawaci guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku melakukan peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1. UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.
>soleh