banner 468x60
Banten RayaRagam

Tokoh Masyarakat Teluknaga Tolak Alih Fungsi Sawah Produktif, Khawatir Ribuan Warga Terancam Banjir

12
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Tokoh masyarakat Babakan Asem, Heri Hermawan, menyatakan penolakan keras terhadap alih fungsi lahan sawah produktif beririgasi teknis di Kecamatan Teluknaga yang rencananya akan dijadikan kawasan industri dan pergudangan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat, khususnya ancaman banjir bagi ribuan warga di sekitar lokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Heri Hermawan saat membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia pada Minggu (7/6/2026) di kediamannya.

banner 300x600

Sorotan publik kini tertuju pada aktivitas pengurukan lahan sawah produktif yang berada di dua desa, yakni Desa Teluknaga dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan pergudangan dan industri.

Menurut Heri, pengurukan lahan sawah produktif beririgasi teknis itu sangat disayangkan karena dapat menghilangkan area resapan air hujan yang selama ini berfungsi menahan limpasan air. Selain itu, alih fungsi lahan tersebut dinilai mengancam program ketahanan pangan nasional yang tengah menjadi prioritas pemerintah pusat.

Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang bertujuan menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.

Heri mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai telah memberikan izin atau membiarkan terjadinya alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah tersebut.

“Jika pengurukan lahan sawah terus dibiarkan, maka dapat dipastikan ribuan rumah warga berpotensi terendam banjir karena hilangnya area resapan air hujan. Apalagi posisi permukiman warga saat ini jauh lebih rendah dibandingkan permukaan jalan dan lahan yang sedang ditinggikan,” tegas Heri Hermawan di kediamannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, diterbitkannya Perpres Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mempertahankan lahan sawah produktif demi menjaga ketahanan pangan nasional dan mendukung target swasembada pangan.

Namun di sisi lain, Heri menilai kebijakan yang terjadi di Kabupaten Tangerang justru bertolak belakang dengan upaya tersebut. Menurutnya, pengurukan lahan sawah produktif beririgasi teknis di Desa Teluknaga dan Desa Babakan Asem untuk kepentingan kawasan industri dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat sekitar.

“Masyarakat akan menghadapi berbagai dampak, mulai dari pencemaran udara, kebisingan, hingga ancaman banjir yang dapat merendam ribuan rumah warga akibat hilangnya daerah resapan air. Pertanyaannya, apakah investasi lebih penting daripada keselamatan rakyat?” ujarnya.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2020, sejumlah kawasan yang sebelumnya merupakan zona hijau atau lahan pertanian telah berubah menjadi zona kuning atau nonpertanian, meskipun secara fisik masih berupa sawah produktif beririgasi teknis.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena lahan-lahan tersebut seharusnya menjadi prioritas dalam penetapan dan perlindungan LP2B.

“Jika lahan sawah produktif itu sampai dikeluarkan dari status LP2B, maka patut dipertanyakan siapa yang memiliki kekuatan hingga mampu mengalahkan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Akibatnya, negara bisa kehilangan ribuan hektare sawah produktif beririgasi teknis yang sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sebagaimana menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version