Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

UJI PUBLIK REVISI TATA RUANG BANTEN HARUS SESUAI HUKUM DAN TRANSPARAN

5
×

UJI PUBLIK REVISI TATA RUANG BANTEN HARUS SESUAI HUKUM DAN TRANSPARAN

Sebarkan artikel ini

BantenNet, OPINI – Uji publik dan partisipasi masyarakat dalam revisi tata ruang bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Jika tahapan ini diabaikan, maka revisi Pergub Banten No. 1 Tahun 2023 berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

1. Landasan Hukum yang Mengikat

Revisi tata ruang harus berpijak pada aturan yang jelas dan mengikat:

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007

Pasal 65: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.

Pasal 66–68: Mengatur bentuk partisipasi, mulai dari penyampaian pendapat hingga kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi.

Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021
Menegaskan bahwa konsultasi publik/uji publik adalah syarat mutlak sebelum rancangan diajukan ke pemerintah pusat.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Mengharuskan setiap pembentukan peraturan dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

2. Standar Pelaksanaan Uji Publik

Uji publik tidak boleh sekadar seremoni. Prosesnya harus memastikan masyarakat didengar dan ditanggapi.

a. Publikasi Draf Revisi

Draf revisi Pergub wajib diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Harus disertai peta perbandingan (lama vs baru), termasuk perubahan zonasi dan penetapan LP2B.

b. Pelibatan Unsur Masyarakat Secara Luas
Tidak boleh terbatas pada pejabat atau pelaku usaha. Wajib melibatkan:

Tokoh masyarakat dan ulama (termasuk unsur Mathlaul Anwar)

Petani dan warga terdampak

Akademisi dan pemerhati lingkungan

Instansi terkait (Pertanian, DLH, BPN)

c. Dokumentasi Resmi dan Tindak Lanjut

Semua masukan wajib dicatat dalam berita acara dan risalah resmi.

Pemerintah harus memberikan jawaban tertulis atas setiap masukan: diterima atau ditolak beserta alasannya.

Usulan strategis, seperti perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, wajib dibahas serius.

3. Konsekuensi Jika Uji Publik Diabaikan

Mengabaikan uji publik akan menimbulkan dampak serius:

Gugatan ke PTUN
Masyarakat dapat menggugat karena prosedur tidak sesuai hukum.

Penolakan dari Pemerintah Pusat
Kementerian ATR/BPN berpotensi menolak persetujuan substansi.

Konflik Sosial di Masyarakat
Kebijakan yang disusun tertutup berisiko ditolak di lapangan.

4. Tuntutan Masyarakat

Dalam proses revisi tata ruang, masyarakat berhak menuntut:

Publikasi terbuka draf revisi beserta peta zonasi.

Pelibatan luas unsur masyarakat yang kompeten dan terdampak.

Penetapan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi LP2B, sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025 dan Perpres No. 4 Tahun 2026.

Penghentian sementara penerbitan izin di lahan pertanian selama proses revisi berlangsung.

Penutup

Revisi tata ruang tidak boleh dilakukan secara tertutup atau hanya mengakomodasi kepentingan tertentu. Partisipasi masyarakat adalah hak konstitusional sekaligus syarat sahnya sebuah peraturan. Tanpa itu, kebijakan berpotensi cacat hukum dan kehilangan legitimasi publik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *