BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Sejumlah warga yang bermukim di wilayah Kampung Sarakan RT001, RW008, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menolak adanya peredaran miras (minuman keras) yang diduga dilakukan oleh para penghuni kontrakan, Pada Senin Lalu (30/01/2023).
Diketahui para penghuni kontrakan tersebut adalah wanita muda berpakaian seksi dan bekerja sebagai wanita penghibur bagi laki-laki hidung belang atau biasa akrab disapa sebagai TKC (Tukang Cai).
Akibatnya, warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas peredaran miras itu pun langsung mendatangi dan melakukan penyegelan sementara waktu di lokasi kejadian rumah kontrakan tersebut.
Salah satu warga Kampung Sarakan RT001, RW008, Desa Pisangan Jaya, Reza (35) mengungkapkan, “Kami bersama pengurus lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda kampung Sarakan menolak dan menutup keberadaan TKC khususnya di wilayah Desa Pisangan Jaya,” ungkapnya kepada awak media.
“Saya berharap dengan dilakukannya razia dan penyegelan sementara waktu rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat peredaran miras ini bisa menjadi contoh bagi lingkungan lainnya untuk menolak keras peredaran miras. ” tutupnya
Sementara itu Kepala Dusun Tiga Desa Pisangan Jaya Budi mengatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Sepatan, Koramil 10/Sepatan, Satpol-PP Sepatan, Pemerintah Desa Pisangan Jaya dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dalam menindaklanjuti permasalahan peredaran miras ini,” katanya.
“Kami warga Desa Pisangan Jaya tidak ingin anak kami menjadi korban miras maka dari itu kami meminta agar kontrakan yang diduga dijadikan tempat peredaran miras ini ditutup,” tegasnya
Awak media BantenNet coba mengkonfirmasi Staf Desa Pisangan Jaya Supri lewat via telpon WhatsApp menuturkan bahwa benar adanya penertiban dan kami hanya memfasilitasi warga kami.
“Karena soal penertiban itu tupoksinya satpol PP dan pihak kepolisian yang mempunyai wewenang untuk menindak lanjuti,” singkatnya mengakhiri.
> Abt