Warga Perum Bumi Indah Pasar Kemis Harapkan Perbaiki Infrastruktur Jalan

Avatar photo

BantenNet.com. KABUPATEN TANGERANG -Warga Perumahan (Perum) Bumi Indah, Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mengharapkan adanya perbaikan  infrastruktur jalan yang berada baik dari pihak pengembang (Developer) selama ini.

Hal ini di buktikan pada kegiatan Rapat  dilingkungan wilayah RT 01/RW 10 pada, Sabtu (23/12/2017).

“Jalan Bougenvile 2, tahap 2. Perumahan Bumi Indah sudah lama warga mendambakan adanya perbaikan sarana tersebut, mengingat akses jalan itu sangat vital dan sering digunakan oleh warga sekitar.

Apalagi jika musim hujan seperti saat ini, akses jalan tersebut bak kubangan kerbau, sangat licin bila dilaluinya,”ungkap Didi Sunadi selaku Ketua RW 10 usai rapat dengan para Ketua RT.

Terkait masalah lingkungan Perum ini, “Sebetulnya kita sudah mengajukan permohonan perbaikan jalan ini kepada pihak pengembang ataupun kepada Pemda Kabupaten Tangerang, tapi hingga sekarang belum ada realisasinya,” ucapnya.

Seharusnya pihak pengembang yang bertanggu jawab terhadap rusaknya sarana infrastruktur Jalan di perumahan ini. Rusaknya infrastruktur jalan lingkungan diwilayah Perum Bumi Indah ini menandakan lemahnya pengawasan dari pihak  Developer PT Arta Buana Sakti.

“Jangan perumahan baru saja yang diperhatikan seperti cluster Parahiyangan dan Udayana, apalagi hingga saat ini juga banyak warga yang masih belum bisa memiliki surat kepemilikan rumah ( sertifikat) yang konon bermasalah kepihak keJaksaan Agung, walau telah melunasi angsuran rumahnya.

“Jangan berbicara sertifikat dulu deh, yang sulit diurusnya, mari kita bicarakan masalah jalan lingkungan yang sudah lama rusak dan belum adanya perbaikan dari pihak PT Arta Buana Sakti sebagai pengembang,”jelasnya.

Sejauh ini pihak pengembang perumahan dianggap kurang memperhatikan banyak sarana infrastruktur jalan yang rusak sehingga membuat akses jalan warga terganggu.

Hal ini juga diakui oleh Rustam Efendy, Kasie Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis, mengatakan sepanjang pihak pengembang belum menyerahkan asetnya kepada pemerintahan daerah.

Sepanjang itu pula pemerintah belum bisa membantu pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan yang rusak, walau telah masuk dalam agenda Musrenbang.

“Sulit bagi pemerintah untuk membantu pembangunan jalan lingkungan di wilayah perumahan, walau telah masuk dalam pengajuan Musrenbang, ketika tanah tersebut masih dikuasai oleh pengembang,”pungkasnya.

>soleh