BantenNet.com.KABUPATEN TANGERANG – Sejumlah warga melakukan Protes dan melakukan aksi pencekalan peroyek pelabaran jalan di jalan Otonom pasar kemis tepatnya Kp.pasir GadungRT.01/01 Desa Sukasih Kabupaten Tangerang warga mengklem sebagian jalan yang terkenah akses pembangunan milik salah satu ahli waris dan sudah di hibahkan ke Desa Suka Asih yang belum mendaptakan ganti rugi dan mempertanyakan siapa penanggung jawab proyek pembangunan Ucap Gugun Sudrajad salah satu Perwakilan Warga Kepada BantenNet.com pada Kamis ( 15/2).
” jln kadu sumpung adalah jalan milik warga yang sudah di hibahkan kepada pihak Desa dan itu menjadi Aset Desa Suka Asih bukan Milik pribadi salah satu Orang baik kepala Desa atau sipapun”
Lanjut Gugun “kami hanya ingin penjelasan sejelas jelasnya apakah sudah dibayar oleh pihak Kontraktor, terkait dengan proyek pelebaran jalan di wilayah kami,kalau sudah dibayar kepada siapa dan melalui siapa? ” ujarnya.
” karena menurut sepengetahuan Kami sebagai warga bahwa tanah di lokasi tersebut mendapat penggantian dari pihak pemerintah pemda kabupaten tangerang atau dari Kotraktor ,namun sampai saat ini belum ada satupun aparatur pemerintah Desa Suka Asih yang mengajak kami untuk musyawarah bahkan memberikan penjelasan kepada warga dan salah satu pemberi tanah pun tidak ada ” Kata Gugun
” Aksi ini akan tetap berlangsung sampai ada perwakilan Desa atau pemerintahan terkait yang merespon dan memberikan penjelasan kepada kami sebagai warga”
Sementara itu Usnata Kepala Desa Suka Asih menjelaskan Kepada Waraga bahwa pemerintah kabupaten tangerang menolak permintaan warga untuk melakukan pembayaran terkait jln swadaya masyarakat,paparnya.
Usnata menegaskan bahwa tanah tersebut belum dibayar oleh pemda kabupaten tangerang dan tidak akan pernah ada ganti rugi dalam bentuk apapun.tegasnya.
Akhirnya warga membubarkan diri meski masih di penuhi dengan segudang pertanyaan kenapa pemerintah kabupaten Tangerang tidak mau memberikan kompensasi.
> spyn/arif.