Gadget  

Was-was Hidup di Bawah Menara Telekomunikasi

Avatar photo

Ditulis oleh:

Abdul Ghofur, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum

Selain ketersediaan insfrastruktur jalan dan listrik, telekomunikasi juga merupakan bagian pendukung tambahan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah maju.

Sejalan dengan ini, maka pembangunan menara telekomunikasi di daerah-daerah masih terus dilaksanakan.

Pesatnya pembangunan menara ini tentunya tidak terlepas dari keterlibatan pemerintah daerah kota/kabupaten, khususnya dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan menara tersebut.

Di Indonesia, peraturan terkait telekomunikasi diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7089), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/Per/M. Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, No.18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009,  dan No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/Per/M. Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi menyebutkan bahwa pembangunan menara harus memiliki izin mendirikan menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, pada ayat (3) peraturan yang sama menentukan bahwa  pemberian izin mendirikan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, No.18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009,  dan No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi menentukan bahwa pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Propinsi DKI Jakarta wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Gubernur.

Disebutkan juga bahwa pemberian izin mendirikan bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang dan pemberian izin mendirikan bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui pelayanan terpadu.

Khusus di Kabupaten Tangerang, peraturan tentang mendirikan menara telekomunikasi diatur dalam Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2007 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0808), dan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang (Perbup No. 37/2011).

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perbup No. 37/2011 disebutkan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan pemanfaatan ruang, maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi, sesuai penataan ruang, menjaga kelestarian lingkungan, dan estetika.

Dan pada ayat (2) di pasal yang sama disebutkan bahwa dalam upaya pengendalian keselamatan dan keamanan menara telekomunikasi, membangun menara telekomunikasi tidak diperbolehkan pada bangunan tempat pendidikan dan bangunan tempat ibadah.

Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) No. 37/2011disebutkan bahwa dalam upaya pengendalian dan penataan menara telekomunikasi, pembangunan menara telekomunikasi baru harus berada di dalam zona menara telekomunikasi bersama dan disiapkan dengan konstruksi menara telekomunikasi bersama yang dapat digunakan paling sedikit oleh 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi.

Di Perbup yang sama juga disebutkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi baru tidak diijinkan apabila menara-menara telekomunikasi yang sudah ada dan berada pada zona menara telekomunikasi bersama secara teknis dan spesifikasi masih dapat menampung kebutuhan penyelenggara telekomunikasi.

Sejatinya, Undang-undang dan peraturan-peraturan di atas disusun secara komprehensif bertujuan untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penataan menara telekomunikasi, pengendalian keamanan dan keselamatan, menciptakan penataan bangunan menara telekomunikasi yang sesuai estetika, sesuai penataan ruang, dan menjaga kelestarian lingkungan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Namun terkadang,  pembangunan menara telekomunikasi dianggap sebagai sebuah “kesempatan” untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh banyak oknum pejabat tertentu dengan berbagai macam dalih.

Akibatnya, banyak peraturan mulai dari perundang-undangan s.d. peraturan daerah tentang pendirian menara telekomunikasi baru yang tidak diendahkan.

Bahkan lebih dari itu, unsur menjamin keselamatan jiwa yang harusnya menjadi perhatian justru diabaikan.

Sebagai contoh adalah pembangunan menara telekomunikasi baru di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Walaupun sudah banyak menara telekomunikasi yang berdiri sejak beberapa tahun lalu, namun belakangan ini ada pembangunan menara telekomunikasi baru. Ironisnya, letaknya di halaman sekolah.

Belum juga jelas terkait izin lingkungan, izin pemerintah desa, bahkan izin mendirikan menara (izin mendirikan bagunan) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, tapi menara telekomunikasi baru di desa ini sudah berdiri tegak, bahkan ada dugaan sudah dioperasikan semestinya.

Padahal, sejak Mei 2008 lalu Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, telah menyiapkan izin rencana pembangunan untuk 240 menara telekomunikasi bersama yang akan tersebar di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Disebutkan, saat itu dinas terkait telah membongkar sebanyak lebih kurang 400 menara telekomunikasi yang tak berizin dan tidak memiliki kebijakan penggunaan menara bersama.

Selanjutnya, pada Oktober 2016, Dinas Komunikasi & Informasi Kabupaten Tangerang, telah melakukan moratorium pembangunan menara telekomunikasi.

Dari sumber dinas itu mengungkapkan ada 730 menara telekomunikasi, namun yang terdaftar hanya 530 menara telekomunikasi saja, sisanya belum terdaftar karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah setempat karena bisa jadi kurangannya pengawasan dan penegakkan hukum mulai dari perundang-undangan s.d peraturan daerah tentang menara telekomunikasi mengakibatkan pincangnya stabilitas keamanan, keselamatan, bahkan pemerintahan oleh karena berfokus hanya pada pembangunan menuju daerah maju sementara supremasi hukum dan keadilan diabaikan dan dibiarkan ada dalam dekadensi yang nyata.

Oleh karenanya, agar terjamin stabilitas keamanan dan keselamatan yang utuh, stabilitas roda pemerintahan yang baik, pejabat publik harus lebih berperan aktif dan berani tegas terhadap supremasi hukum di wailayahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perda yang berlaku khusus tertkait pendirian menara telekomunikasi baru, memberikan informasi yang pasti berasaskan keterbukaan informasi publik.