48 Bangli Sepanjang Jalan Di Desa Rawa Rengas Di Bongkar

Avatar photo
BantenNet.com.KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran 48 unit bangunan liar (Bangli) yang berdiri sepanjang pinggir jalan di Wilayah Desa Rawa Rengas pada Rabu (10/1/2018). 
Tampak  hadir pula, Camat Kosambi, Kasat Pol PP kecamatan  bersama dengan Kapolsek teluk naga, Koramil serta lainnya,  
Kegiatan Operasi gabungan  berlangsung dengan aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan liar tersebut.
H. Saduni. S. Sos. Kepala Seksi Pol PP Kecamatan Kosambi, menuturkan jauh hari sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbaun kepada para pemilik bangunan liar sepanjang Jalanan desa rawa rengas supaya mengosongkan bangunan yang didirikan dilahan milik pemerintah tersebut.
“Tujuan dari penertiban ini adalah untuk membersihkan setiap bangunan-bangun liar yang tidak memiliki izin yang ada di jalan desa rawa rengas kecamatan kosambi kabupaten tangerang, agar tidak adanya kemacetan kemacetan sepanjang jalan ini dan tidak mengganggu kepentingan umum,”ujarnya. 
Pantauan BantenNet.com di lapangan tampak puluhan personel gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Polisi, dan TNI turut melakukan pembongkaran dan pengaman terhadap bangunan liar yang ada di pinggir Jalan Desa rawa rengas kecamatan kosambi,  Kabupaten tangerang tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. 
>kevin