BantenNet, TANGERANG — Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terhadap siswi kelas 4 SDN di wilayah kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada pihak sekolah pada Juli 2025 bulan lalu.l
Kepala sekolah SDN di wilayah kecamatan Mauk membenarkan adanya laporan tersebut saat ditemui awak media.
“Orang tua korban datang melapor atas pengakuan anaknya. Saya memiliki rekaman sebagai bukti ketika ada pertanyaan. Kami langsung melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Terkait pemberhentian guru, itu bukan kewenangan sekolah,” ujar kepala sekolah. 24 Juli 2025 bulan lalu
Meski demikian, pihak sekolah tidak melanjutkan laporan ke kepolisian atas permintaan orang tua korban dengan alasan menjaga kondisi psikologis anak. Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini di tayangkan belum mendapatkan keterangan dari pihak guru tersebut.
> mcs