Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRagam

Warga Meminta Pemkab Tangerang Jangan Diam Diri, Masyarakat Sudah Jenuh dengan Janji

0
×

Warga Meminta Pemkab Tangerang Jangan Diam Diri, Masyarakat Sudah Jenuh dengan Janji

Sebarkan artikel ini
Usai padam kebakaran di TPS ilegal warga minta perhatian khusus pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bisa membersihkan dan menindak tegas lapak lapak sampah yang tidak ber ijin yang sangat menggangu dan merusak kesehatan warga sekitar.(dok.foto: BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Usai padam kebakaran di TPS ilegal warga minta perhatian khusus pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bisa membersihkan dan menindak tegas lapak lapak sampah yang tidak ber ijin yang sangat menggangu dan merusak kesehatan warga sekitar.

” Puluhan bahkan ratusan lapak lapak atau TPS ilegal yang berada di beberapa kecamatan khususnya di Tangerang Utara sudah tidak bisa di tolerir, dan sesegera harus ada tindakan tegas dari pihak berwajib,” kata Ijum Setiawan, warga desa Gintung yang juga sebagai ketua MCS Sukadiri, Minggu (24 Agustus 2025).

Disisi lain, menurut ijum Setiawan, meski banyak yang beralibi untuk sekedar mencari makan, akan tetapi banyak masyarakat yang sangat di rugikan dengan aktivitas tersebut, ini saatnya pihak Pemkab tangerang mempunyai ketegasan dan bukan hanya sekedar janji politik saat berkampanye.

” Pemkab harus tegas dengan banyaknya kejahatan lingkungan di sekitar TPA Jati Waringin, bahkan hasil dari investigasi kami puluhan lapak atau TPS ilegal yang tidak tersentuh bahkan terkesan di lindungi pemerintah,” tetasnya.

Sementara pemerintah lingkungan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Guruh Kartasasmita, menurutnya hal tersebut sudah sangat melanggar hukum dan ada pidana bagi mereka yang tidak memiliki izin resmi.

” Para pengusaha tersebut sudah melakukan pelanggaran hukum yang berat dan pidana lingkungan, Pemkab Tangerang seharus berdiri kepada masyarakat bukan kepada pengusaha pengusaha yang nakal,” tegas Guruh yang juga berprofesi sebagai advokat.

> ldn/MCS

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *