Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OpiniRagam

DTRB Dan Perkim Kab Tangerang : Pro Kontra rakyat jadi PR soal tata ruang Dan Perizinan

13
×

DTRB Dan Perkim Kab Tangerang : Pro Kontra rakyat jadi PR soal tata ruang Dan Perizinan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI -Aksi demo pro dan kontra hari ini tgl 22 April 2026 di depan kantor Bupati Tangerang adalah cermin nyata bahwa tata ruang Kabupaten Tangerang sudah mengalami degradasi yang serius. Ketidaksesuaian antara aturan, data peta, dan kondisi lapangan telah menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik sosial.

Ada beberapa poin-poin kunci yang harus dipahami oleh semua pihak menjadi dasar perbaikan bagi DTRB & Perkim Kabupaten Tangerang

Bagi yang Pro Pembangunan

Ada yang harus dipaham bahwa pembangunan tidak bisa asal-asalan:

1. Ada batas hukum yang tegas
Perpres No. 4/2026 menetapkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) wajib menjadi LP2B dan dilarang dialihfungsikan menjadi industri/perumahan. Ini bukan kebijakan daerah yang bisa diubah-ubah, tapi aturan nasional yang mengikat. Menerobos aturan ini berarti melanggar hukum, dan proyek bisa dibatalkan atau dihentikan paksa di tengah jalan.

2. Tidak semua lahan “bisa dibangun”
Hanya lahan yang masuk dalam 13% ruang yang diizinkan, atau lahan yang bukan sawah produktif (misal: rawa kering, tanah kering, atau sudah terbangun sebelumnya) yang bisa diolah. Memaksa membangun di sawah produktif hanya akan menimbulkan masalah hukum dan kerugian besar nantinya.

3. Dampak lingkungan nyata
Alih fungsi lahan yang tidak terkontrol sudah terbukti menyebabkan banjir di banyak desa di Tangerang Utara. Jika resapan air hilang, rumah warga yang tinggal di sekitarnya yang akan menderita, bukan hanya pengembang.

4. Perizinan harus lengkap dan sah,
Dukung pembangunan yang legal. Jangan mendukung proyek yang izinnya cacat atau “dibuat-buat”. Kalau izinnya benar dan sesuai zonasi, pemerintah tidak akan berani menghentikannya.

Bagi yang Pro Pertanian

Ada yang harus dipahami mengenai proses tata ruang yang kompleks:

1. Tidak semua lahan yang tertulis “*sawah*” di peta itu benar-benar sawah,
Ada lahan yang di peta lama tertulis sawah, tapi di lapangan sudah menjadi rawa, tidak ada air, sudah menjadi pemukiman padat, atau sudah terlanjur dibangun sebelum aturan ini keluar. Melalui mekanisme validasi data, lahan-lahan ini bisa dikeluarkan dari daftar LP2B secara hukum, asalkan dibuktikan dengan data teknis yang kuat.

2. Ada mekanisme “Barter Beban”
Target 87% itu adalah target total di tingkat Provinsi, bukan harus 87% di setiap desa/kecamatan. Kabupaten Tangerang bisa mengajukan agar beban perlindungan lahan dikurangi di wilayah yang sudah padat, dan ditambah di daerah lain seperti Lebak atau Pandeglang yang lebih cocok sebagai lumbung pangan. Ini bukan pelanggaran, tapi strategi penataan ruang yang diizinkan.

3.Keterlanjuran, lahan lahan yang telah dialih fungsikan sebelum perpres ini lahir, termasuk lahan lahan di luar PSN, harus juga menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan sinkronisasi tata ruang dengan Perpres No 4/2026

4. Hak masyarakat juga harus dihargai,
Ada lahan yang sudah dimiliki masyarakat secara turun-temurun atau sudah memiliki izin lengkap sebelum Perpres ini terbit. Status hukum ini harus dihormati dan tidak bisa sembarangan dibatalkan tanpa proses yang adil.

4. Perpres adalah pelindung, bukan penghalang
Perpres No. 4/2026 justru menjadi tameng terkuat untuk melindungi sawah yang benar-benar produktif. Selama lahan itu masuk LP2B, tidak ada yang berani mengubah fungsinya. Jadi kuncinya adalah memastikan data yang masuk ke peta LP2B itu akurat dan benar-benar lahan yang harus dilindungi.

Kesimpulan untuk Pemerintah (DTRB & Perkim)

Demo yang dilakukan di depan ktr bupati mengenai tata ruang baik yang pro maupun yang kontra ini menuntut satu hal utama: Kepastian dan Keterbukaan.

1. Segera Sinkronisasi Data: Buat satu peta tunggal yang sesuai kondisi lapangan, selaras dengan Perpres No. 4/2026. Tidak boleh ada lagi tumpang tindih data.

2. Stop Izin di LP2B: Jangan terbitkan izin baru di area yang sudah jelas statusnya sebagai lahan pertanian dilindungi.

3. Transparansi: Publikasikan peta zonasi dan status lahan agar masyarakat tahu mana area yang boleh dibangun dan mana yang tidak.

4. Dialog: Libatkan para tokoh, akademisi dan pemerhati lingkungan, agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak dan tidak memicu konflik lagi.

Tata ruang yang baik adalah yang bisa menyeimbangkan antara ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi. Semua pihak harus bergerak dalam koridor hukum yang sama.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *